Kredit Triliunan Macet! Enam Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Ditetapkan Kejati Sumsel, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun


MEDIA MATA BIND Palembang, - 10 November 2025 – Skandal korupsi jumbo kembali mengguncang dunia perbankan nasional. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 Tersangka:
1. WS, Direktur PT. BSS (2016–sekarang) sekaligus Direktur PT. SAL (2011–sekarang).
2. MS, Komisaris PT. BSS (2016–2022).
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
4. ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit (2013).
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).

Dari keenam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan (10–29 November 2025). Mereka dititipkan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sementara WS tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.


Tim penyidik telah memeriksa 107 orang saksi untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara, seluruh tersangka dinilai terlibat aktif dalam proses pemberian kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, ditemukan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,689 triliun, dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp506 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,183 triliun.

Kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika PT. BSS di bawah pimpinan WS mengajukan kredit investasi kebun sawit inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Dua tahun kemudian, PT. SAL kembali mengajukan pinjaman serupa senilai Rp677 miliar.

Namun dalam prosesnya, ditemukan data dan fakta palsu dalam memorandum analisa kredit—mulai dari agunan yang tidak sesuai, pencairan plasma yang bermasalah, hingga pembangunan kebun yang tak sesuai tujuan pinjaman.

Total plafon pinjaman kedua perusahaan mencapai hampir Rp1,76 triliun:
PT. SAL: Rp862,25 miliar
PT. BSS: Rp900,66 miliar

Kini, seluruh fasilitas pinjaman tersebut berstatus kolektabilitas 5 alias macet total.

Para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam sektor keuangan negara, termasuk yang melibatkan pejabat bank pelat merah.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan bank besar milik negara dengan nilai kredit triliunan rupiah yang macet.

 #KreditTriliunanMacet dan #KorupsiBankPlatMerah mulai ramai diperbincangkan di media sosial.


Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama