MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki peran penting dalam menjalankan peraturan terkait sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) RI nomor 16 tahun 2024.
"BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai dengan trypartid bahwa BPJS Kesehatan, Faskes, Peserta, secara bersama-sama menjalankan regulasi yang sudah diatur atau dibuat oleh pihak regulator yakni Pemerintah," ujar Ary Udiyanto, saat ditemui awak media, Jum'at (03/10/2020).
Ary Udiyanto, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang membawahi 4 Kabupaten se Madura ini juga menyampaikan, terkait dengan sistem rujukan pelayanan kesehatan perserorangan, hal itu diatur di dalam Permenkes nomer 16 tahun 2024.
"Apabila ingin dijamin oleh program JKN, adalah yang pertama; kepesertaan BPJS aktif, yang kedua; sesuai rujukan berjenjang, dan yang ketiga; sesuai indikasi medis, dan bukan atas permintaan sendiri," ungkapnya.
Pria akrab disapa Bang Ary ini menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggara (Trypartid), bahwa BPJS kesehatan hanya menjalankan regulasi dari pemerintah.
"Jadi, mohon maaf perlu di klarifikasi bahwa BPJS bukan yang punyak aturan (regulasi), tapi BPJS hanya menjalankan aturan pemerintah," ujarnya saat diminta tanggapan atas demo aksi Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) beberapa waktu lalu di depan kantor Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep.
Ia juga menerangkan, bahwa BPJS merupakan Badan hukum publik yang dibentuk negara. Khususnya BPJS Kesehatan yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"BPJS ini adalah Badan hukum yang dibawah Presiden. Ada 2 Badan yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," terangnya.
Menurutnya, terkait dengan klasifikasi rumah sakit itu sudah clear sebagaimana regulasi di dalam Permenkes nomer 3 tahun 2020. Ada juga Permenkes nomor 16 tahun 2024 mengatur tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perserorangan yang terkait dengan tipe rumah sakit.
"Permenkes 16/2024 menyebut pelayanan efektif dan efisien, itu agar tidak terjadi penumpukan. Maka, sebelum ke rumah sakit kelas tipe B, maka dianjurkan ke Faskes pertama, lalu rumah sakit, asalkan rumah sakitnya menuhi syarat; kompetensi, dokter dan alat kesehatan, serta penunjangnya juga sesuai," imbuhnya.
Disoal lebih lanjut, apakah peserta BPJS bisa langsung (memeriksakan diri) ke Poli rawat jalan rumah sakit kelas tipe B, dan apakah pasien (peserta BPJS) dari Puskesmas bisa langsung datang ke rumah sakit tipe B, misalnya RSUD Moh Anwar Sumenep?, Ia mengatakan agar disesuaikan dengan regulasi Permenkes 16/2024.
"Permenkes nya nanti saya kirim, biar kita sama-sama ketahui lebih jelasnya," pungkasnya.
Direktur RSUDMA Sumenep, dr. Hj Erliyati, M.Kes. menyampaikan, terkait sistem rujukan, aturan pihak BPJS adalah rujukan berjenjang.
"Jadi, jika ada orang sakit, pertama datanglah ke faskes tingkat 1 dulu, yakni puskesmas, ataupun dokter praktek mandiri. jika faskes tingkat 1 tidak mampu, maka akan dirujuk ke faskes rujukan, yakni rumah sakit," jelasnya.
Selanjutnya kata dr. Hj. Erliyati, dari fasilitas kesehatan rujukan yakni rumah sakit, dimulai dari klinik utama ke rumah sakit kelas tipe D atau C.
"Jika Faskes D/C tidak mampu baru ke rumah sakit tipe B. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke kantor BPJS," pungkasnya.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND