MEDIA MATA BIND Jakarta ,- Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam mencari solusi hukum atas permasalahan tiga desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang seluruh wilayahnya berada di dalam kawasan hutan dan kini menjadi agunan aset negara.
Rombongan Kementerian Desa dan PDTT tiba di Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 15.27 WIB.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua MA Sunarto, didampingi Wakil Ketua Bidang Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Panitera MA Heru Pramono, dan Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas status hukum lahan di tiga desa yakni Desa Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya, yang hingga kini masih terjerat persoalan kawasan hutan.
Akar Masalah: SK Kehutanan dan Agunan Lama
Permasalahan bermula dari SK Kementerian Kehutanan Nomor 3465 Tahun 2014, yang menetapkan Desa Sukawangi (Kecamatan Sukamakmur) sepenuhnya berada di kawasan hutan.
Sementara itu, Desa Sukaharja dan Sukamulya menghadapi ancaman lelang aset karena dijadikan agunan utang sejak 1980-an.
Total luas lahan terdampak mencapai 800 hektare, terdiri dari 337 hektare di Sukaharja dan 451 hektare di Sukamulya.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat menikmati hak kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Masyarakat seperti hidup di tanah sendiri, namun tidak memiliki kebebasan untuk menetap dengan tenang,”
— Menteri Desa PDTT Yandri Susanto.
MA Dorong Penyelesaian Hukum Terpadu
Menanggapi hal tersebut, Ketua MA Sunarto memberikan arahan strategis agar penyelesaian permasalahan dilakukan melalui jalur hukum yang tepat dan melibatkan berbagai lembaga terkait.
“Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah koordinasi lintas lembaga, tidak hanya dengan lembaga yudikatif, tetapi juga Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Sunarto.
Ia menegaskan, karena persoalan ini menyangkut aset negara, maka sinergi antarlembaga sangat penting agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas.
Sunarto juga mendorong dilakukan penelusuran berkas perkara secara mendalam untuk memastikan nomor perkara, pihak-pihak terlibat, serta kronologi hukumnya.
“Dengan memahami duduk perkara secara utuh, maka langkah hukum yang diambil dapat lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
Riyan

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND