Kerugian Negara dalam Realisasi DD di Desa Batang-Batang Daya, Inspektorat Sumenep : On Proses


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Dugaan adanya kerugian negara atas realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya mulai tahun anggaran 2021 sampai 2024, tim Inspektorat Kabupaten Sumenep secara estafet terus melakukan koordinasi dan pendalaman dari hasil pemeriksaan lapangan, dan hingga hari ini sedang dalam tahap penanganan.

"Tahap On Proses mas. Pendalaman analisis atas temuan itu. Setelah Inspektorat menyelesaikan tahapan pemeriksaan lapangan atas permohonan audit investigatif yang dilayangkan oleh Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur," tukas Amirul Fathoni, Rabu (20/8/2025) saat ditemui di kantor tempat kerjanya.

Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, melalui pejabat fungsional auditor madya, Amirul Fathoni menyampaikan, bahwa tim Inspektorat Sumenep sudah 2 minggu di 2 bulan yang lalu, sudah selesaikan proses pemeriksaan lapangan. 

"Kita sudah selesaikan tahapan pemeriksaan lapangan, konfirmasi para pihak atas aduan yang kemarin (Gaki Jatim). Hanya sekarang on proses finalisasi di kami, di tim khususnya dipemeriksaan lapangan, karena memang butuh proses panjang untuk berhitung dan butuh analisa juga berkaitan penentuan nilai-nilai kerugiannya itu," ujarnya

Ditanya soal hasil audit investigasi tim inspektorat Kabupaten Sumenep, Ia menegaskan bahwa tetap ada kerugian negara.

"Tetap ada. Artinya karena menurut laporan juga kan dua tiga tahun laporannya, itu ada, termasuk juga pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang memang menjadi program Dana Desa (DD) di Batang-Batang Daya," ujarnya menegaskan. 

Kendati demikian, untuk sementara ini pihaknya belum bisa memastikan nilai dari kerugian negara tersebut. 

"Sementara ini, tim masih lakukan analisa untuk itu (kerugian negara). Tapi belum bisa pastikan, karena masih prosesnya berjalan. Termasuk di meting-meting tim kita, tim kecil kita, untuk tim Batang-Batang Daya masih proses. Sehingga kami belum pastikan berapa nilai kerugiannya untuk program DD yang dilaporkan," tandasnya.

Sebelumnya,Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, (28/5/2025). 

Surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Ach. Farid Azziyadi selaku Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jatim ke kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Pada kesempatan itu Ach. Farid Azziyadi menyampaikan, permohonan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep.

Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang Daya, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar rupiah dalam kurun waktu 4 tahun.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama