Fakta Modus Operandi Kasus BSPS di Sumenep, Seret Kades Torjek


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Suatu fakta Modus Operandi (MO) pada kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, khususnya yang terjadi di Desa Torjek Kecamatan Kangayan menyeret beberapa nama, kini kembali terungkap.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh aktivis desa setempat, yang mana mengarah pada beberapa nama, dan salahsatunya menyeret nama kepala desa (Kades) Torjek Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Minggu (11/5/2025)

Aktivis desa setempat sebagai narasumber terpercaya media ini menyampaikan, fakta modus operandi atau perilaku kongkalikong yang melibatkan beberapa orang dalam kasus BSPS di Desa Torjek Kecamatan Kangayan, diduga kuat melibatkan kepala desa torjek.

"Nomer ini 081943500137 mas yang tertera di nota toko UD. Dua Saudara. Setelah di tracking menggunakan aplikasi 'truecaller, ditemukan nama Kades Torjek Syamil. Adapun Syamil ini adalah nama anak Kades Torjek," ungkapnya.

Menurut sumber tersebut, toko UD Dua Saudara merupakan toko milik Arifin Kepala sekolah SDN Torjek 2 (dua) telah dikabarkan memecat guru honerer PAI di SDN Torjek 2 Kecamatan Kangayan.

Lebih lanjut narasumber media ini mengatakan bahwa, di desa Torjek itu ada 4 toko bangunan, yaitu, 1. toko bapak Sufyan 'Toko Tiga Darah' alamat Pondok kelor. 2. Toko Bapak Hakim 'UD. Milinda' alamat Dusun Setamber. 3. Toko Bapak Mustari 'Sumber Logam' alamat Dusun Setamber. 4. Toko Bapak Arifin 'Dua Saudara' alamat Dusun Aeng Lombi (Tidak berjualan sejak 2019).

"Lucunya mas, waktu rombongan tim Ditjen Kementerian PUPR Sidak BSPS di Desa Torjek, mereka diarahkan ke Toko UD. Malinda milik Hakim di dusun Setamber. Sedangkan yang digunakan atau disetorkan ke Kementerian menggunakan nota toko UD. Dua Saudara milik Arifin di Dusun Aeng Lombi. Jadi, disini nampak ada manipulasi data dan persekongkolan untuk melakukan kebohongan," tambahnya.

Berikut beberapa fakta modus operandi yang disampaikan narasumber mengarah pada perilaku kongkalikong untuk melakukan manipulasi data dan kebohongan dalam pelaksanaan program BSPS kementerian PUPR tahun 2024 di Desa Torjek Kecamatan Kangayan, Sumenep.

1. Nomer yang tertera di nota toko bangunan UD. Dua Saudara adalah nomer Kepala Desa Torjek.

2. Diduga kuat nota toko bangunan UD. Dua Saudara itu nota fiktif yang di buat Mukenap (Kepala Desa Torjek).

3. Bangunan toko UD. Dua Saudara adalah milik Arifin (Kepala Sekolah SDN Torjek 2) yang beralamat di Jl. Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan, yang mana Arifin adalah adik ipar kepala Desa Torjek.

4. Toko bangunan UD. Dua Saudara itu sudah Kosong sejak tahun 2019, sehingga diduga kuat Mukenap dan Arifin telah bersekongkol untuk pengadaan barang BSPS.

5. Dan kemungkinan besar Nota itu di pakai untuk segala macam proyek di Desa Torjek (DD/ADD) dan datanya bisa di telusuri lagi, baik Siup dan Izinnya.

6. Yang diperiksa oleh Tim Kementerian PUPR (saat sidak) itu adalah toko bangunan UD Milinda (milik Hakim) alamat Dusun Satamber, dan bukan UD Dua Saudara yang beralamat di Dusun Aeng lombi.

7. Yang mengarahkan tim kementerian ke toko UD Milinda adalah Sappar, Agus, dan Liatnan. Kenapa Tim Kementerian diarahkan ke Toko bangunan UD Milinda bukan ke UD dua Saudara? Karna UD Milinda Barangnya lengkap sedangkan UD Dua Saudara sudah kosong sejak tahun 2019.

8. Waktu pemeriksaan tim kementerian yang mengaku pemilik Toko Agus dan Agus didampingi oleh Liatnan (liatnan salah satu pemborong tangan pertama BSPS dari Kepala Desa Torjek dan Liatnan salah satu orang yang terlibat dalam pemecatan Rasulullah).

9. Agus Ponakan Kepala Desa Torjek, dan Agus berdomisili dan bekerja di Sumenep sejak tahun 2019. Agus Bekerja di salahsatu warung kopi dan bakso ikan kangean di Jl. Adirasa Sumenep dan sekaligus pemilik warung tersebut sejak tahun 2022 sampai sekarang.

Sementara itu, pihak-pihak yang namanya disebut, media ini belum mendapatkan keterangan. Dan reporter media ini akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi, serta investigasi lebih lanjut.

(Ong/rekan)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama