Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Ijazah Palsu Kades Kangayan


MEDIA MATA BIND SUMENEP ,- Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ijazah palsu mulai terungkap, yang mana Kepala Desa Kangayan Kecamatan Kangayan, yakni Arsan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada 30 April 2025 karena dugaan pemalsuan ijazah. 

Penyelidikan menyebutkan bahwa nomor induk ijazah yang digunakan Arsan ternyata milik orang lain, yaitu Moh. Yani. Sedangkan Kepala Madrasah dan penandatangan ijazah Arsan, diduga merupakan oknum pejabat atau anggota DPRD Sumenep, serta pejabat lain di lingkungan dinas pendidikan Sumenep, sehingga patut diduga terlibat dalam penerbitan ijazah palsu tersebut. Kamis (1/5/2025).

Dilansir dari rekan media ini 'kades kangayan resmi ditahan-news9' (30/4) disebutkan bahwa, penahanan Kepala Desa (Kades) Kangayan Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Arsan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Rabu, 30 April 2025, menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat dalam kasus pemalsuan ijazah.

Berdasar informasi melalui rekan media ini menyebutkan bahwa terdapat beberapa nama yang diduga kuat turut terlibat dalam penerbitan ijazah palsu atas nama Arsan.

Salah satu nama yang mencuat adalah Dul-Siam, Kepala Madrasah dan penandatangan ijazah Arsan yang dikeluarkan oleh MTs Nurul Islam.

Bahkan, dalam pencalonannya Arsan sebagai Kades Kangayan 2014 ketua panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa setempat kuat dugaan juga mengetahui bahwa ijazah yang digunakan Arsan adalah nomer induknya sama dengan atas nama Moh. Yani.

Dul-Siam diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pihak sekolah tersebut.

Lebih mencengangkan lagi, menurut sumber terpercaya, ijazah palsu yang ditandatangani Dul-Siam bahkan disertai dengan legalisasi basah dari MTs Nurul Islam.

Masyarakat Kangayan menyatakan bahwa mereka telah lama mengetahui keterlibatan Dul-Siam yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep hingga saat ini.

Kasus tersebut juga menyeret Ketua Yayasan dan Dinas Pendidikan Sumenep, yang diduga turut memiliki andil dalam proses legalisasi dokumen tersebut.

Sedangkam masyarakat kini menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, pihak Humas Polres AKP Widiarti S, SH., mengatakan terkait kasus Arsan, karena kasus itu sudah P21 maka kemaren (30/4) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan terkait hal yang lain, ya nanti diuji di Pengadilan seperti apa, karena kasus itu sudah di Kejaksaan.

Hingga berita ini di naikkan, reporter media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari oknum anggota DPRD Sumenep (H. Dulsiam) dan oknum pejabat dari dinas pendidikan yang juga kemungkinan terlibat. Maka akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Adapun penahanan dan proses hukum terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ijazah palsu menunjukkan upaya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama