Proyek 5 Milyar Kota Bekasi Diduga gunakan Tenaga Kerja Di Bawah Umur

Media Mata Bind, Kota Bekasi - Pekerjaan Program penyelanggara jalan melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, sumber dana Bandek Kompensasi dengan nilai kontrak Rp. 5.317.788.000.00, penyedia jasa CV. RCA di duga asal jadi. (26/10/23)

Proyek lanjutan peningkatan Jalan tersebut tepatnya berada di Jalan H. Jole, Bantar Gebang - Setu, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pekerjaan tersebut mendapat sorotan, Pasalnya salah satu orang tenaga kerja di proyek tersebut diduga masih dibawah umur.

Pantauan dilapangan, ketika di konfirmasi salah satu tenaga kerja tersebut mengatakan kepada awak media "Umur saya 16 tahun" ucapnya. 
ketika di tanyai nama, salah satu tenaga kerja di bawah umur tersebut tidak mau menjawab dan pergi. 

Padahal kita tau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, di atur pada Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.

Akibat kejadian ini kami berharap dinas Terkait bisa lebih ketat dalam pengawasan pekerjaan proyek Kota Bekasi dan segera menindak tegas para oknum tersebut. 

( Bayu & Ahmad Rizal )

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama