Diduga Pengerukan Batu Memakai Alat Berat Tidak memiliki Izin


MEDIA MATA BIND Ketapang Kalbar,- salah satu pengerukan batu di tepi jalan trans Kalimantan tepat di desa sandai kanan kecamatan sandai kabupaten Ketapang.

Ada pun salah satu pengerukan batu tersebut awalnya menggunakan alat berat berupa exsapator di mana pengerukan tersebut diduga tidak memiliki izin galian C.
sehingga perkejaan tersebut sangat lah seledor hinga tidak memikirkan kepentingan orang ramai bah kan bisa di katakan merugikan orang" yang penguna jalan 

Di mana pekerjaan tersebut sudah menimbulkan limbah yang mengalir ke jalan trans Kalimantan.bahkan sampai mengalir ke halaman kerumah warga

saat Awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tersebut anisial DD.
terkait masalah perizinan iya dengan tegas menjawab pertanyaan awak media, silahkan laporkan kan saja Kepihak kecamatan bahkan Kepihak manapun agar kasus nya terbang benderang, terangnya. DD.selaku pemilik usaha pengerukan batu yang diduga tidak memiliki izin galian C.

saat di konfirmasi ketua RT setempat menjelaskan  dari mulai organisasi pengerukan batu yang mengunakan alat berat berupa exsapator dari pihak pemilik
pekerjaan tidak ada permisi apa lagi meminta izin lingkungan.

lanju pak RT  sebelum adanya pengerukan batu tersebut walaupun hujan cukup deras tapi tidak pernah ngalir ke jalan trans Kalimantan karena dulunya ada saluran air berupa gorong" 

Tapi sayang  dengan ada nya pekerjaan tersebut saluran air tertutup sehingga dengan adanya  curahan hujan bisa menimbulkan banjir di jalan.bahkan sampai ke halaman rumah warga.

Dari pekerjaan tersebut di duga sudah melanggar   pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Red.supli.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama