MMB SUMENEP — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah akun TikTok yang sempat viral dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak baru. Penyidik Polresta Sumenep dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang diduga berkaitan dengan akun TikTok yang dimaksud menjadi objek dalam perkara hukum.
Pemanggilan itu menjadi langkah penting untuk mengurai perkara yang sebelumnya berkembang luas di ruang publik. Dan Penyidik kini memiliki ruang untuk menggali keterangan mengenai dugaan keterlibatan pihak yang dipanggil, termasuk asal-usul akun, pembuatan konten, serta pihak yang diduga mengunggah maupun menyebarluaskan materi yang dipersoalkan.
Namun demikian, pemanggilan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dipanggil telah melakukan tindak pidana. Status hukum dan dugaan perbuatannya tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan penyidik. Jum'at (25/9/2026)
Nila Eka Fitriyani (Nila), selaku korban dalam perkara ini, melalui pendaping hukumnya, yakni Sekretaris LBH Wiraraja Kabupaten Sumenep, yang akrab disapa Ivan, menegaskan dirinya bersama tim akan mengawal perkara tersebut hingga prosesnya memperoleh kejelasan.
Ivan mengatakan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti pada persoalan viral di media sosial semata. Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan.
"Kami tidak akan main-main. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas dan sampai benar-benar menemui titik terang,” tegas Ivan.
Ivan yang juga diketahui sebagai pendiri Tim Senyap88 ini menambahkan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Namun, ia berharap seluruh rangkaian proses dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk menelusuri pihak yang diduga berada di balik akun maupun konten yang menjadi pokok persoalan.
“Semua harus terang. Siapa yang membuat, siapa yang mengunggah, apa konteksnya, dan apakah ada unsur pidana, semuanya harus diuji berdasarkan bukti. Jangan sampai perkara berhenti hanya karena ramai di media sosial,” harapnya penyidik tidak berhenti pada pemanggilan.
Ivan juga berharap, penyidik Polresta Sumenep menangani kasus secara serius, profesional dan transparan. Pemanggilan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan akun TikTok yang dimaksud dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Kata Ivan, Nila juga meminta penyidik menelusuri rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengenai konten yang dipersoalkan, pihak yang diduga membuat atau menyebarkannya, serta dampak yang ditimbulkan terhadap dirinya.
Bagi Nila, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan di dunia maya. Ia berharap mekanisme hukum dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sebenarnya.
Perkembangan kasus ini pun menarik perhatian karena dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan melalui media sosial dapat dengan cepat menyebar dan membentuk persepsi publik sebelum fakta hukum benar-benar terungkap.
Publik menunggu apakah pemeriksaan terhadap pihak yang dipanggil nantinya mampu membuka fakta baru mengenai siapa yang berada di balik akun TikTok dimaksud, dan bagaimana rangkaian konten yang dipersoalkan itu muncul serta menyebar.
"Satu hal yang perlu ditegaskan, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang muncul masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah," pungkasnya.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND