MMB SUMENEP, Arjasa - Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, secara resmi telah dilaporkan ke kantor Polsek Kangean Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan seorang yang patut diduga anak dibawah umur (Murid SD).
Dengan didampingi kuasa hukum, korban bersama keluarga mendatangi Mapolsek Kangean untuk melaporkan oknum Guru SDN bernama inisial MR.
Adanya laporan tersebut, Polsek Kangean telah menerbitkan Surat Laporan Polisi nomor; LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal ditandatangani, 24 September 2026.
Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H., menyampaikan kejadian seorang siswi/anak dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri.
"Pelaku berinisial MR saat ini telah dilaporkan ke Polsek Kangean, pada hari ini tanggal 23 September 2026, sekira pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
Lanjut, Ach Syaifur Rizal mengungkapkan, pada tanggal 24 September sekira pukul 11.00 WIB, Pelaku/MR melakukan perbuatan "Bej*tnya" di ruang guru salah satu sekolah di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Awalnya, Pelaku/MR menelvon korban yang ada dirumahnya dan bermodus di suruh mengambil ijazahnya ke sekolah. Korban bersama 1 (satu) orang temannya datang ke sekolah, kemudian pelaku mempersilahkan korban masuk ke ruang guru bersama temannya.
Setelah korban dan temannya mau pulang dan sudah sampai di pintu masuk, teman korban jalan duluan ke tempat parkir sepeda motornya, sementara korban ditarik masuk lagi sama MR dan menutup pintu ruang guru.
"Disitulah MR melakukan aksi bejatnya," jelas Ach Syaifur Rizal.
Ach Syaifur Rizal, menduga ada korban-korban lain yang belum berani bicara sejujurnya. Karena terkadang anak dibawah umur yang menjadi korban seringkali ada perasaan malu dan takut untuk bicara sejujurnya.
"Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi," pungkas kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND