BEKASI DIKEPUNG SEPI: KETIKA KEJAGUNG MASUK KE JANTUNG BIROKRASI


MEDIA MATA BIND BEKASI — Kamis pagi, 17 September 2026. Di saat aktivitas birokrasi di Pemerintah Kota Bekasi baru saja dimulai, sebuah rombongan dengan rompi berlogo Kejaksaan Agung RI memasuki kompleks pemerintahan. Tanpa sirine, tanpa keramaian. Namun kehadirannya cukup untuk membuat suasana di dalam gedung menjadi senyap.


Hari itu, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di tiga titik yang bukan sembarang tempat: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bagian Kerja Sama pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi.


Tiga nama yang dalam arsitektur pemerintahan daerah memegang kunci yang sangat vital. Bapenda adalah dapur uang daerah. DLH adalah penjaga gerbang izin dan kelestarian. Bagian Kerja Sama adalah ruang di mana daerah membuka pintu bagi korporasi untuk masuk.


Ketika tiga pintu itu dibuka paksa oleh penyidik, pertanyaannya bukan lagi _apa yang dicari_, melainkan _apa yang selama ini disembunyikan_.


Seorang Aparatur Sipil Negara yang menyaksikan langsung membenarkan kejadian itu dengan suara pelan, seolah enggan menambah kegaduhan.


"Memang benar ada yang geledah beberapa ruangan," ucapnya, meminta namanya tidak ditulis.


Konfirmasi resmi datang dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Anang Supriatna tidak membantah.


"Benar, ada giat penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi," ujarnya singkat.


Selebihnya, Kejagung memilih diam. Tidak ada penjelasan perkara, tidak ada penyebutan pasal, tidak ada detail barang bukti. Kerahasiaan ini justru yang membuat peristiwa ini semakin tajam.


Dalam tradisi penegakan hukum korupsi, penggeledahan bukan langkah awal. Ia adalah buah dari penyidikan yang telah lama dipupuk secara diam-diam. Artinya, sebelum tim masuk ke Bapenda dan DLH hari ini, sudah ada rangkaian panjang penyelidikan, pelaporan, dan analisis yang tidak terlihat publik.


Maka publik Bekasi wajar bertanya: ini tentang apa?


Ingatan kolektif warga Bekasi tentu belum lepas dari satu nama: PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan kerja samanya dengan perusahaan asing Foster Oil and Energy Pte Ltd. Sebuah kerja sama yang sejak awal telah mengundang tanya, yang pengusutannya disebut-sebut telah diambil alih oleh Kejagung. Apakah penggeledahan Kamis ini adalah kelanjutan dari bab tersebut? Atau justru babak baru dari persoalan lain yang lebih dalam?


Kejagung belum menjawab. Dan selama belum ada jawaban, spekulasi adalah sesuatu yang harus kita tahan.


Namun satu hal yang tidak bisa ditutupi: ketika lembaga penegak hukum pusat harus turun langsung menggeledah tiga SKPD sekaligus di tingkat kota, itu adalah sinyal kegagalan sistem pengawasan internal daerah. Itu adalah potret bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola.


Bapenda yang seharusnya menjadi instrumen keadilan fiskal bagi warga. DLH yang seharusnya menjadi benteng terakhir lingkungan hidup di tengah masifnya pembangunan. Dan Bagian Kerja Sama yang seharusnya menjadi filter rasionalitas setiap kemitraan daerah dengan pihak ketiga. Jika tiga organ ini bermasalah, maka yang sakit bukan hanya administrasinya, melainkan logika pelayanan publiknya.


Kini semua mata tertuju pada Kejagung. Publik tidak hanya menunggu daftar dokumen apa yang disita. Publik menunggu keberanian untuk membuka terang: perkara apa, siapa yang bertanggung jawab, dan seberapa dalam luka tata kelola di Kota Bekasi.


Sampai keterangan resmi itu datang, satu prinsip harus tetap kita pegang teguh: asas praduga tak bersalah. Tidak ada satu pun individu atau institusi yang bisa dinyatakan bersalah sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Namun praduga tak bersalah tidak berarti kita harus menutup mata. Penggeledahan ini adalah alarm. Dan alarm itu telah berbunyi kencang di jantung Pemkot Bekasi.


Penulis : RZL PANDA

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama