Silpa Nol Rupiah, Banggar DPRD Sumenep Tekankan Pelaksanaan Program Sesuai Jadwal dan Ketentuan


MMB SUMENEP - Rapat paripurna dengan agenda Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) kabupaten Sumenep menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026, di gedung Graha Paripurna kantor DPRD kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dengan memperhatikan berbagai dokumen dan tahapan pembahasan yang telah dilalui, disampaikan hasil pembahasan, yakni dari sisi Pendapatan, sisi Belanja dan sisi Pembiayaan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran. Selanjutnya dijelaskan bahwa Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) setelah perubahan adalah sebesar Nol Rupiah.

Selain itu, Banggar DPRD Sumenep menekankan agar perangkat daerah sebagai pelaksana program dan kegiatan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Selasa (25/8/2026)

Laporan Banggar DPRD kali ini disampaikan oleh M. Mirza Khomaimi Hamid, SH., bahwa perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menjaga agar kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan perkembangan kondisi, kebutuhan pembangunan, serta dinamika yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.

"Oleh karena itu, proses pembahasannya memerlukan pencermatan dan kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar kebijakan yang dihasilkan tetap realistis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," jelas Mirza Khomaini Politisi muda dari Fraksi PKB ini.

Lanjut Mirza Khomaini memaparkan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026, dengan memperhatikan berbagai dokumen dan tahapan pembahasan yang telah dilalui, selanjutnya dapat kami sampaikan hasil pembahasan sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 semula sebesar 2 Triliun 471 Milyar 544 Juta 560 Ribu 394 Rupiah, BERKURANG sebesar 175 Milyar 164 Juta 521 Ribu 436Rupiah 65 Sen menjadi sebesar 2 Triliun 296 Milyar 380Juta 38 Ribu 957 Rupiah 35 Sen.

2. Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2026 semula sebesar 2 Triliun 655 Milyar 760 Juta 811 Ribu 398 Rupiah 42 Sen, BERKURANG sebesar 42 Milyar 347 Juta 814 Ribu 666Rupiah 49 Sen menjadi sebesar 2 Triliun 613 Milyar 412Juta 996 Ribu 731 Rupiah 93 Sen.

Lebih lanjut disampaikan dari sisi pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran) sebagai berikut. 

1. Penerimaan Pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 dianggarkan sebesar 187 Milyar 441 Juta 251 Ribu 4 Rupiah 42 Sen, BERTAMBAH sebesar 129Milyar 591 Juta 706 Ribu 770 Rupiah 16 Sen, MENJADI sebesar 317 Milyar 32 Juta 957 Ribu 774 Rupiah 58 Sen.

2. Pengeluaran Pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 tidak dianggarkan, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft.

"Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) setelah perubahan adalah sebesar Nol Rupiah. Setelah ditutup dengan pembiayaan netto sebesar 317Milyar 32 Juta 957 Ribu 774 Rupiah 58 Sen," terangnya.

Lebih lanjut Mirza menerangkan, berdasarkan komposisi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana telah disampaikan, struktur perubahan APBD kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kemampuan keuangan daerah.

"Namun demikian, keberhasilan suatu kebijakan anggaran tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunannya," imbuhnya.

Selanjutnya Mirza menyampaikan, bahwa tahap pelaksanaan menjadi bagian yang tidak kalah penting. Anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Oleh sebab itu, Badan Anggaran berharap agar Pemerintah Daerah dapat memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2026," tegasnya.

Dalam naskah yang disampaikan, Banggar DPRD Sumenep menekankan agar perangkat daerah sebagai pelaksana program dan kegiatan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Setiap penyesuaian dan pengalokasian anggaran diharapkan tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas serta persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah daerah. 

Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama