MMB SUMENEP - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dengan agenda Penandatanganan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA dan PPAS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026.
Naskah nota kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim di Graha Paripurna kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Senin, (10/8/2026).
"Perubahan KUA-PPAS merupakan wujud respon pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan serta optimalisasi alokasi belanjaprioritas," jelas KH. Imam Hasyim.
Menurutnya, penyesuaian ini berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku agar tata kelola keuangan daerah tetap efektif, transparan dan akuntabel.
Selain itu juga disampaikan, perubahan KUA-PPAS menjadi sangat penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya kita mencapai tujuan pembangunan daerah.
Dengan perubahan ini, kita berharap dapat lebih responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi, serta mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun di luar negeri serta adanya serangkaian perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua tahun 2026.
Asumsi-asumsi yang digunakan pada KUA tahun anggaran 2026 perlu disesuaikan antara lain karena adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
"Penyesuaian terhadap penambahan pendapatan transfer untuk mengakomodir dana transfer dari Provinsi Jawa Timur pada Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan," terangnya.
Lanjut disampaikan, perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas.
Untuk itu kata Imam Hasyim, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumenep karena dengan telah ditandatanganinya nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tltahun 2026, ini berarti Kita telah melalui satu tahapan penting sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, menjadi harapan kita bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.Kita berharap melalui kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dapat ditindaklanjuti sampai penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep tahun Anggaran 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2026 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Sinergi yang terjalin merupakan fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Harapannya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang. Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu terus dibina secara optimal dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masingmasing.
"Saya berharap agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal," pungkas Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim, S.H.,MH.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND