MMB SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), melaksanakan kegiatan sosialisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026, sebagai momentum penting untuk memulihkan kepercayaan pemerintah pusat dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dalam penyaluran bantuan tersebut.
Sosialisasi program BSPS tahun 2026, diikuti operator program, tenaga pendamping, camat, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan, pada Selasa (9/6/2026) di Aula Potre Koneng, kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si menyampaikan, seluruh pihak yang terlibat harus menjadikan kasus sebelumnya sebagai pelajaran berharga agar tidak kembali terjadi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan pemerintah.
"Peristiwa yang terjadi pada program sebelumnya harus menjadi pelajaran besar bagi kita semua. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali karena dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi program, tetapi juga terhadap kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sumenep,” ujar Agus Dwi Saputra dalam arahannya.
Menurutnya, kasus korupsi BSPS yang mencuat pada tahun 2024 masih meninggalkan jejak yang cukup kuat di tingkat kementerian. Bahkan, saat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pihaknya merasakan adanya kehati-hatian dalam penyaluran bantuan ke daerah.
"Ketika kami berkomunikasi dengan kementerian, masih ada kekhawatiran dalam memberikan bantuan. Karena itu, kita harus membuktikan bahwa Sumenep mampu melaksanakan program dengan baik, transparan, dan sesuai aturan," tegasnya.
Agus Dwi Saputra meminta seluruh pelaksana program mulai dari tingkat kabupaten hingga desa untuk menjaga integritas serta memastikan bantuan yang diberikan negara diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan maupun praktik mark up.
“Saya tegaskan, jangan ada pemotongan, jangan ada mark up, dan jangan ada permainan dalam bentuk apa pun. Bantuan ini adalah hak masyarakat yang harus diterima secara penuh sesuai ketentuan," ujarnya.
Lanjut Agus mengatakan, keberhasilan BSPS 2026 tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang diperbaiki, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
“Kesuksesan program bukan sekadar menyelesaikan pembangunan rumah. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menjaga amanah, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diberikan negara,” imbuhnya.
Pejabat nomor satu dari unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumenep (Sekda) mengingatkan, penyimpangan sering kali bermula dari tindakan kecil yang dianggap sepele.
"Karena itu, ia meminta seluruh pihak saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain. Banyak persoalan besar berawal dari hal-hal kecil yang dianggap biasa. Oleh sebab itu, mari kita saling mengingatkan dan saling menjaga agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Diketahui bersama, program BSPS tahun 2026 di Kabupaten Sumenep akan menyasar penerima pada tahap 5 dan tahap 7 dengan total sebanyak 622 unit rumah. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang digunakan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak dan sehat untuk ditempati.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan program tahun ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta menjadi bukti bahwa tata kelola bantuan pemerintah di daerah semakin baik dan profesional.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, tenaga pendamping, dan operator Program BSPS.
(Ong)


Posting Komentar
MEDIA MATA BIND