Diduga Kuat SPBU Pertamina 34-17205 Abaikan Larangan BPH Migas: Layani Pengisian Bio Solar ke Jerigen Plastik Terancam Cabut Izin

Foto Saat Pengisian Bio Solar Menggunakan Jerigen Plastik,(10/06/26).


MEDIA MATA BIND, ‎BEKASI – Maraknya praktik pengisian BBM jenis Bio Solar ke jerigen plastik di sejumlah SPBU kembali menuai sorotan. BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, SPBU yang mengizinkan praktik tersebut melanggar hukum dan terancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

‎Tim Investigasi Media Mata Bind bersama BPAN Aliansi Indonesia menemukan dugaan pelanggaran di SPBU Pertamina 34-17205, Jl. Harapan Indah Boulevard, RT.10/RW.8, Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17214, pada Selasa, 10 Juni 2026. Terekam aktivitas pengisian Bio Solar subsidi ke jerigen plastik.

‎Saat dikonfirmasi, seorang pembeli berinisial MUH mengaku memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait tertanggal 6 Juni 2026 untuk keperluan pertanian.  

‎“Saya ada surat izin dari dinas. Kata operator, jerigen plastik dibolehin,” ujar MUH sambil menunjukkan fotokopi surat.


‎Namun, operator SPBU tidak menjawab saat ditanya siapa yang mengizinkan penggunaan jerigen plastik. Pengawas SPBU berinisial MUN yang ditemui di lokasi menyatakan, “Surat izinnya ada lengkap. Memang ada masalah pakai jerigen plastik kalau sudah ada surat?”

‎Ketika dijelaskan bahwa SOP Pertamina dan Permen ESDM melarang keras penggunaan jerigen plastik karena risiko listrik statis dan kebakaran, MUN langsung menghindar.  

‎“Besok saja ketemu manager, saya banyak kerjaan,” ucapnya lalu pergi.

‎Aturan Tegas: Jerigen Plastik Dilarang Mutlak  

‎Praktik ini melanggar Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 tentang Pengendalian BBM. Pertamina juga mengatur dalam SOP:  

1. ‎Premium & Solar Subsidi: Dilarang dijual ecer dalam jerigen untuk dijual kembali.

2. ‎Pertalite/Pertamax: Hanya boleh ke jerigen logam SNI. 

3. ‎Dex Series: Boleh ke jerigen logam atau HDPE bertanda “HDPE 2”.  

‎Bio Solar subsidi tidak masuk kategori yang boleh pakai jerigen plastik.

‎“SPBU dilarang mutlak melayani pengisian BBM ke jerigen plastik. Tidak ada istilah ‘izin lisan petugas’. Yang dibolehkan hanya jerigen besi SNI + surat rekomendasi resmi untuk pertanian/nelayan,” tegas aturan BPH Migas.

‎Sanksi Menanti SPBU Pelanggar:  

1. ‎Sanksi Pertamina: Teguran, denda Rp50 juta – Rp500 juta, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin niaga.

2. ‎Sanksi Pemerintah: BPH Migas dapat mencabut Izin Usaha Niaga. Pemda bisa cabut Izin Gangguan/HO.

3. ‎Sanksi Pidana: Jika terjadi kebakaran, pengelola terancam Pasal 187 KUHP dengan pidana 5-15 tahun penjara.

‎Pada hari yang berbeda, 14 Juni 2026 Tim Investigasi Mendatangi SPBU Pertamina 34-17205 untuk Konfirmasi Kepada AR selaku Pengelola, Menurutnya "Pemakaian Jerigen Plastik Tidak Salah dan Dibenarkan serta diperbolehkan pengisian di 

‎SPBU Pertamina 34-17205 menggunakan jerigen Palstik" Jelasnya saat di temui di kantor  SPBU Pertamina 34-17205.

‎Tim Investigasi akan melaporkan temuan ini ke BPH Migas, Disperindag Kota Bekasi, dan Pertamina Regional JBB untuk ditindaklanjuti.

‎Masyarakat diimbau tidak memaksa petugas SPBU mengisi jerigen plastik. Untuk kebutuhan solar eceran legal, urus “Surat Rekomendasi Pembelian Solar” ke Disperindag dan wajib menggunakan jerigen besi/galvanis SNI.

‎“Laporkan SPBU bandel ke Call Center Pertamina 135 atau BPH Migas. Keselamatan warga lebih penting dari solar 20 liter,” tutup Tim Investigasi.

‎Narahubung Media Mata Bind:  

‎Indra Bayu Saputra

‎WhatsApp: 08777-400-2041

‎#SPBUBersih #AntiJerigenPlastik #KeselamatanDulu #BekasiAman

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama