Menjadi Pedoman Strategis, DPRD Sumenep Sahkan Propemperda Tahun 2026



MMB SUMENEP - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (11/6/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, S.H., menjadi pedoman strategis dalam pembentukan peraturan daerah ke depan, serta memperkuat arah pembangunan daerah melalui regulasi yang terencana dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh unsur legislatif itu diawali dengan penyampaian rasa syukur atas terselenggaranya sidang serta ajakan untuk menjalankan amanah pemerintahan dengan menjunjung nilai-nilai integritas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin dalam sambutannya menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan daerah melalui produk hukum yang berkualitas.

"Propemperda menjadi pedoman strategis dalam pembentukan peraturan daerah kedepan. Karena itu, setiap regulasi yang lahir harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah," tegasnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Sumenep membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2026 yang berisi daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas sepanjang tahun mendatang. Rancangan tersebut mencakup usulan yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Setelah melalui proses pembacaan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Tanpa ada interupsi maupun penolakan, rapat paripurna secara bulat menyetujui Propemperda tahun 2026. 

Kemudian, pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Sumenep, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Propemperda tahun 2026 oleh unsur pimpinan DPRD Sumenep. 

Lebih lanjut, ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif agar setiap tahapan pembentukan peraturan daerah berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

"Kami ingin setiap Perda yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek normatif semata, tetapi benar-benar implementatif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Sumenep," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama