Bripda MS Dilimpahkan ke Kejari Tual, Terancam 15 Tahun Penjara dan Sanksi PTDH


MEDIA MATA BIND TUAL ,- Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT yang melibatkan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual dan kini menunggu penelitian jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada Kejari Tual pada 24 Februari 2026,” ujar Johnny, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, MS dijerat dengan pasal perlindungan anak serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Sebelumnya, Majelis Etik Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MS. Kapolda Maluku menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang dapat mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik.

Proses hukum kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum untuk menentukan kelengkapan berkas sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama