MEDIA MATA BIND Jakarta,- Hak bersuara di ruang publik merupakan fondasi demokrasi dan negara hukum yang dijamin konstitusi, sekaligus menuntut tanggung jawab dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat yang majemuk dan ruang digital yang semakin terbuka.
Hak bersuara di ruang publik merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Melalui hak inilah warga negara dapat berpartisipasi dalam proses sosial dan politik yang berdampak langsung pada kehidupan bersama. Demokrasi tidak hanya ditopang oleh mekanisme pemilihan umum, tetapi juga oleh keterbukaan ruang-ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangan, gagasan, serta aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab. Sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ruang publik (public sphere) berfungsi sebagai wilayah kehidupan sosial di mana opini publik dapat terbentuk melalui diskusi rasional yang kritis. Oleh karena itu, keberadaan ruang publik yang sehat menjadi syarat penting bagi tumbuh dan berkembangnya demokrasi yang substantif.
Ruang publik pada dasarnya tidak terbatas pada ruang fisik seperti forum warga, ruang akademik, atau media massa. Seiring perkembangan teknologi, ruang publik juga hadir dalam bentuk ruang digital yang memungkinkan interaksi lintas batas dan waktu. Dalam ruang-ruang tersebut, warga negara dapat bertukar pandangan, menyampaikan kritik, serta membangun kesadaran bersama mengenai berbagai persoalan publik. Idealnya, ruang publik menjadi wadah dialog yang inklusif dan rasional, tempat perbedaan pandangan dikelola secara dewasa.
Dari perspektif konstitusi, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat tambahan, melainkan hak dasar yang dijamin secara tegas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini dipertegas oleh Pasal 28F yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang demokratis, di mana perlindungannya menjadi indikator kemajuan peradaban suatu bangsa. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi memandang hak bersuara sebagai bagian tak terpisahkan dari martabat warga negara.
Dalam kajian hukum tata negara, kebebasan berekspresi sering ditempatkan sebagai hak yang bersifat strategis. Hak ini menjadi prasyarat bagi berjalannya hak-hak lainnya, seperti hak berpartisipasi dalam pemerintahan, hak memperoleh informasi, dan hak mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa kebebasan menyampaikan pendapat, partisipasi publik berpotensi kehilangan makna, karena warga tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan terhadap kebijakan yang diambil atas nama kepentingan umum.
Meskipun jaminan konstitusional telah dirumuskan secara jelas, penerapannya dalam kehidupan sehari-hari tetap menghadapi berbagai dinamika. Masyarakat Indonesia yang majemuk tentu memiliki beragam pandangan, latar belakang, dan cara mengekspresikan pendapat. Perbedaan tersebut merupakan keniscayaan yang justru memperkaya ruang publik. Namun, dinamika ini juga menuntut adanya pemahaman yang lebih matang mengenai batas dan tujuan kebebasan berekspresi dalam kerangka negara hukum.
Kebebasan berekspresi sering kali dipahami secara keliru sebagai kebebasan tanpa batas. Padahal, UUD 1945 juga menegaskan adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan kepentingan umum. Pasal 28J menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan, bukan untuk meniadakan kebebasan itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, hak bersuara di ruang publik seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme koreksi dan evaluasi. Pendapat dan pandangan warga negara memberikan masukan penting bagi penyelenggara negara dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik. Melalui dialog yang terbuka, negara dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan demikian, pendapat publik tidak patut diposisikan sebagai gangguan, melainkan sebagai kontribusi yang memperkaya proses pengambilan keputusan politik hukum nasional.
Perkembangan teknologi informasi telah memperluas jangkauan dan intensitas ruang publik. Media sosial dan platform digital memungkinkan warga negara menyampaikan pendapat secara lebih cepat dan luas dibandingkan sebelumnya. Perluasan ini membawa peluang besar bagi peningkatan partisipasi publik, tetapi sekaligus menuntut tanggung jawab yang lebih besar dalam menyampaikan pendapat. Ruang digital, sebagaimana ruang publik lainnya, memerlukan etika komunikasi yang menjunjung rasionalitas, kesantunan, dan itikad baik.
Dalam kerangka negara hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi. Jaminan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui norma tertulis, tetapi juga melalui kebijakan dan penegakan hukum yang adil dan proporsional. Pendekatan yang seimbang diperlukan agar hukum berfungsi sebagai sarana perlindungan hak, sekaligus menjaga ketertiban umum. Pemahaman yang tepat mengenai batasan dan ruang lingkup hak bersuara menjadi penting agar hukum tidak dipersepsikan sebagai penghambat partisipasi publik.
Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran penting dalam menjaga kualitas ruang publik. Budaya berdialog, saling menghormati perbedaan pendapat, dan kesiapan menerima kritik merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Ruang publik yang sehat bukanlah ruang tanpa perbedaan, melainkan ruang yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa dan beradab. Dengan membangun etika komunikasi yang baik, ruang publik dapat menjadi sarana pembelajaran bersama dan penguatan kohesi sosial.
Hak bersuara di ruang publik pada akhirnya mencerminkan tingkat kedewasaan demokrasi dan negara hukum. Ketika kebebasan berekspresi dijalankan secara bertanggung jawab dan dilindungi secara konsisten, konstitusi tidak hanya hadir sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai pedoman nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 telah menyediakan landasan yang kokoh. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa landasan tersebut terus dihidupkan dalam praktik, sehingga ruang publik tetap menjadi milik bersama, tempat demokrasi tumbuh, berdialog, dan memperbaiki diri secara berkelanjutan.
Referensi:
[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2] Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
[3] Hardiman, F. Budi. Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jürgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius, 2009.
[4] Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
[5] Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.
Penulis: Rafi Muhammad Ave
RED/Riyan

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND