![]() |
| Andre Yosua M (Penggiat Hukum) |
Media Mata Bind - Pernahkah Anda mendengar ungkapan "Data is the new oil" atau "Data adalah minyak baru"? Di era digital ini, ungkapan tersebut bukan sekadar slogan. Nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, hingga riwayat belanja Anda adalah komoditas berharga yang diperebutkan.
Namun, di mana ada harta, di situ ada penjahat. Kita tidak lagi hanya berbicara tentang pencopet di pasar atau perampok bank bertopeng. Kita sedang menghadapi tindak pidana kontemporer: kejahatan yang tidak kasat mata, melintasi batas negara dalam hitungan detik, dan menjadikan data pribadi Anda sebagai kuncinya.
Wajah Baru Kejahatan: Dari Jalanan ke Layar Ponsel
Kejahatan konvensional telah berevolusi. Pelaku kriminal modern tidak perlu menodongkan senjata untuk merampok Anda; mereka hanya perlu "menodong" data pribadi Anda.
Berikut adalah beberapa bentuk tindak pidana kontemporer yang paling mengancam saat ini:
*1. Social Engineering (Rekayasa Sosial)*
Ini adalah seni menipu psikologis. Pelaku tidak meretas sistem komputer yang canggih, melainkan meretas manusianya. Contoh paling umum adalah penipuan berkedok Customer Service bank yang meminta kode OTP atau CVV kartu kredit. Dengan data yang mereka curi sebelumnya (seperti nama ibu kandung atau tanggal lahir), mereka membangun kepercayaan palsu untuk menguras rekening korban.
*2. Teror Pinjol Ilegal*
Salah satu dampak paling nyata dari kebocoran data di Indonesia adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Seringkali, seseorang tidak pernah meminjam uang, namun tiba-tiba ditagih dengan ancaman kasar. Ini terjadi karena KTP atau data diri mereka disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman fiktif (identity theft).
*3. Ancaman AI dan Deepfake*
Teknologi kecerdasan buatan (AI) kini disalahgunakan untuk membuat deepfake—video atau audio palsu yang sangat mirip dengan aslinya. Bayangkan wajah dan suara Anda diambil dari media sosial, lalu digunakan untuk membuat video seolah-olah Anda sedang mempromosikan judi online atau melakukan tindakan tidak senonoh, yang kemudian digunakan untuk memeras Anda.
*UU PDP: Perisai Hukum yang Telah Lama Dinanti*
Di tengah badai kejahatan siber ini, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum : Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini mengubah paradigma. Data pribadi bukan lagi sekadar aset perusahaan yang boleh dieksploitasi sembarangan. UU PDP menegaskan bahwa:
Anda adalah Pemilik Data: Perusahaan atau instansi hanyalah pengendali. Mereka wajib meminta izin spesifik kepada Anda sebelum menggunakan data.
Sanksi Berat bagi Kelalaian: Jika perusahaan teledor sehingga data Anda bocor, mereka bisa didenda miliaran rupiah hingga sanksi pidana.
Hak untuk Menghapus: Anda berhak meminta pengelola data untuk menghapus rekam jejak digital Anda jika sudah tidak relevan (right to be forgotten).
*Namun, hukum hanyalah dokumen tertulis jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat.*
*Menjadi "Human Firewall": Apa yang Bisa Kita Lakukan?*
Sistem keamanan tercanggih sekalipun akan runtuh jika penggunanya lengah. Perlindungan data pribadi dimulai dari jari kita sendiri.
Berikut adalah langkah praktis untuk melindungi diri:
*Puasa "Over-Sharing":* Berhenti memamerkan tiket pesawat (yang ada barcode-nya), foto KTP, atau lokasi real-time rumah Anda di media sosial. Itu adalah umpan empuk bagi penjahat.
*Mantra Anti-Phishing:* Jangan pernah klik tautan (link) mencurigakan yang dikirim lewat WhatsApp atau email, apalagi yang mengiming-imingi hadiah atau menakut-nakuti bahwa akun Anda diblokir.
*Aktifkan 2FA (Two-Factor Authentication)*: Password saja tidak cukup. Aktifkan verifikasi dua langkah di WhatsApp, email, dan media sosial. Ini adalah benteng terakhir jika password Anda tebak.
*Skeptis itu Sehat*: Jika ada nomor tak dikenal menelepon mengaku dari bank atau polisi dengan nada mendesak, matikan. Hubungi nomor resmi instansi tersebut untuk verifikasi.
Perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknologi; ini adalah isu keamanan diri di abad 21. Kejahatan kontemporer akan terus mencari celah, tetapi dengan kombinasi payung hukum yang kuat (UU PDP) dan kewaspadaan individu yang tinggi, kita bisa menutup celah tersebut.
Ingat, di dunia maya, data Anda adalah nyawa kedua Anda. Lindungilah sebaik Anda melindungi diri di dunia nyata.
(MasBayy RED)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND