MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan jangka menengah (PJMD) tahun 2025-2029, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Gelar rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Sumenep, wakil bupati Sumenep, anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), sekretaris daerah Kabupaten Sumenep, para pimpinan OPD, kepala instansi vertikal, kepala bagian, direktur BUMN/BUMD dan Camat di Kabupaten Sumenep, para pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers. Rabu (2/7/2025)
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH.,MH menyampaikan bahwa, penyusunan Rencana Pembangunan jangka menengah (PJMD), merupakan kewajiban bagi kepala daerah.
"Sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 69 ayat (1) Permendagri nomor 86 tahun 2017," ungkapnya.
Lanjut wakil bupati Sumenep menyampaikan bahwa, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas, dalam memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
"Hal ini ditegaskan pula pada pasal 264 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tukasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
"Di pasal 266 ayat (1) menjelaskan bahwa, apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana yang dimaksud pasal 264 ayat 3 dan ayat 4, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibiarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan," terang Imam Hasyim wakil bupati Sumenep dalam penjelasannya.
Selanjutnya Imam Hasyim menjelaskan bahwa, dalam penyusunan Raperda RPJMD ini telah melalui beberapa tahapan, yakni meliputi 7 tahapan (disampaikan).
Selain itu, Imam Hasyim menyampaikan bahwa, dokumen RPJMD juga terus dikonsultasikan dengan Kementerian PAN DAN RB, untuk memastikan dokumen yang disusun telah menerapkan pendekatan logic model, berfikir sistem dan sistem dinamik, sehingga keselarasan, efektifitas, dan akuntabilitas dari dokumen perencanaan dapat tercapai.
"Selama kurun waktu 5 tahun kedepan, kami telah menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian program san kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah secara tematik, holistik, integratif dan spasial," ulasnya.
Kemudian Imam Hasyim memaparkan bahwa, dari Visi dan Misi tersebut ditetapkan 5 (lima) tujuan dan 17 (tujuh belas) sasaran strategis untuk lima tahun kedepan.
Adapun indikator yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) tujuan RPJMD, diantaranya.
1. Indeks pembangunan manusia,
2. Persentase penduduk miskin,
3. Laju pertumbuhan ekonomi,
4. Indeks reformasi birokrasi,
5. Indeks kualitas layanan infrastruktur,
6. Indeks kualitas lingkungan hidup.
Selanjutnya Imam Hasyim menyampaikan bahwa, kami (Pemkab) telah menetapkan 8 (delapan) program unggulan, yang akan menjadi prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan, yaitu.
1. Menguatkan kompetensi, meningkatkan kesejahteraan guru sekolah, guru ngaji dan guru madrasah diniyah, serta dukungan program beasiswa.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kesehatan dasar di Puskesmas, serta Rumah Sakit sesuai standar.
3. Mengembangkan enterpreunership santri dan kalangan pemuda.
4. Percepatan Pembangunan ekonomi berbasis penguatan desa.
5. Memantapkan kawasan wisata Sumenep dan pembangunan ekonomi kreatif.
6. Menguatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
7. Meningkatkan penanganan masalah sosial dengan semangat gotong royong.
8. Meningkatkan infrastruktur dan moda transportasi kepulauan.
Sebelum mengakhiri penyampaian RPJMD 2025-2029, Imam Hasyim terimakasih dan berharap Raperda ini dapat dilakukan secara konstruktif dan tepat waktu, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
"Mudah-mudahan kerjasama yang harmonis ini tetap terjaga dan berlanjut di masa mendatang, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep," pungkasnya berharap senantiasa mendapat petunjuk, perlindungan dan Ridho Allah SWT.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND