Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat

Media Mata Bind Kota Bekasi - Program PTSL di Kota Bekasi, termasuk di Kecamatan Bekasi Utara, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Program ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

‎Target penerbitan sertifikat tanah di Kota Bekasi terhitung mulai dari tahun 2018 hingga 2022 berjumlah 107.000 bidang tanah.

‎Namun percuma dengan adanya program PTSL yang di luncurkan oleh pemerintah Kota Bekasi tersebut dikarenakan pada tahun 2023 kecamatan Bekasi utara diduga telah lalai dalam menerbatkan Surat Akte Jual Beli (AJB) dengan No. 149/2023. tanpa melakukan pengecekan secara lengkap terlebih dahulu.

‎Surat Akte Jual Beli yang diterbitkan oleh Kecamatan Bekasi Utara tersebut diatas Tanah yang sudah bersertifikat No.1754 Atas nama Ibu. Susmiati dengan Luas Tanah 260 M2 dan di terbitkan pada 1994, yang terletak di Kavling Alia Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.

‎Selaku Kuasa Hukum dari pihak Ibu Susmiati memberikan keterangan pada Awak Media Mata Bind ketika di konfirmasi dikantor Kuasa Hukum " Terkait muncul Surat Akte Jual (AJB) yang diterbitkan oleh Kecamatan Bekasi Utara, Apakah mereka tidak mengecek secara keseluruhan sebelum menerbitkan Surat Akte Jual Beli Tersebut, dan saya pun ada bukti rekaman bahwa pemilik surat (AJB) sudah dikembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000 oleh penjual tanah" Tegas Nurachman,SH. (13/06/25).

‎Dalam menyajikan berita yang berimbang Awak Media Mata Bind melakukan konfirmasi kepada Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Jaya di kantor ketika di konfirmasi Lurah dan Camat memberikan keterangan yang sama bahwasan mereka Sudah melakukan pengecekan sebelum menerbitkan Surat Akte Jual Beli (AJB) No. 149/2023.

‎Dengan Terbitnya Surat Akte Jual Beli No. 149/2023 menibulkan Konflik antara kedua belah pihak yaitu pemilik Sertifikat dengan pemilik Surat Akte Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Kecamatan Bekasi Utara.

‎Seharusnya dengan Adanya Program PTSL yang diluncurkan oleh pemerintah Kota Bekasi, Pejabat wilayah bisa lebih hati-hati dan teliti ketika Menerbitkan Surat, agar tidak terjadi tumpang tindih surat - surat.

‎Dengan kejadian tersebut diharapkan Pemerintah Kota Bekasi bisa mengevaluasi kelalaian pejabat wilayah, agar tidak terulang kembali.

‎Indra Bayu.S

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama