Pakai Perma 1/2020, PN Tanjung Karang Hukum Kades di Lampung 8 Tahun Penjara


MEDIA MATA BIND LAMPUNG,- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Kades Trimulyo (2018-2023) Alin Setiawan (38) di kasus korupsi lahan bendungan. Putusan itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 5,5 tahun penjara.

Kasus bermula saat akan dibangun bendungan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung. Yaitu proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. 

Ternyata, sejumlah aparat desa dan pejabat terkait melakukan sejumlah rekayasa lahan sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah. Mereka lalu diproses secara hukum dan diadili di pengadilan. Salah satunya adalah Alin Setiawann

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alin Setiawan Bin Timbul Subali olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tanjung Karang yang dikutip DANDAPALA, Selasa (27/5/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy. Charles adalah hakim ad hoc tipikor. Majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 842.800.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. 

“Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar majelis.

Di persidangan terungkap pada bulan Januari 2020 setelah penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Gubernur Provinsi Lampung, Terdakwa didatangi Saksi Hasanudin yang meminta izin kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mendapatkan bidang tanah warga desa Trimulyo, yang terkena dampak bendungan Marga Tiga,

yang dapat dititipi tanam tumbuh, kolam ikan dan sumur bor dan menjanjikan akan memberikan imbalan untuk Terdakwa selaku Kepala Desa sebagai ucapan terima kasih;

“Atas petunjuk Terdakwa, Saksi Hasanudin mendapatkan informasi warga desa Trimulyo pemilik tanah terdampak genangan bendungan Marga Tiga dan menitip tanam tumbuh, sumur bor dan kolam ikan dilahan warga tersebut,” ucap majelis.

Terdakwa juga memerintahkan sejumlah orang untuk menitipkan bibit tanaman cengkeh dan alpukat sebanyak kurang lebih 5.000   batang pada kurang lebih 16 bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga. 

“Sebelumnya terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik bidang tanah masyarakat Desa Trimulyo yang terdampak genangan pembangunan bendungan Margatiga dengan kesepakatan bagi hasil jika sudah bayar oleh pemerintah,” beber majelis.

Atas berbagai rekayasa itu, negara merugi puluhan miliar rupiah.

“Bahwa dari kerjasama dengan Saksi Ilhamnudin, Saksi Hafiz Shidiq Purnama, Saksi Okta Tiwi, perangkat desa Trimulyo dan para pemilik bidang tanah dalam melakukan penitipan tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp 842.800.000,” beber majelis.

Lalu mengapa Alin Setiawan dihukum 8 tahun penjara? Majelis menyandarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :

- Bahwa mengenai kategori nilai kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa telah ikut berperan merugikan keuangan negara senilai total Rp43.333.580.873 maka jumlah kerugiannya termasuk dalam kategori berat (Pasal 6 ayat (1) huruf b);

- Bahwa dari aspek kesalahan, Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo bersama-sama Saksi Ilhamnudin Bin Suwardi dan Saksi Hafiz Shidiq Purnama melakukan penitipan tanam tumbuh, bagunan dan kolam ikan pada kurang lebih 50 (lima puluh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga setelah penetapan lokasi. Terdakwa bersama-sama Saksi Hasanudin melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 7 (tujuh) lahan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. Terdakwa melakukan penitipan tanam tumbuh setelah penetapan lokasi pada kurang lebih 16 (enama belas) lahan masyarakat Desa Trimulyo yang berhak mendapatkan ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga. 

Terdakwa selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur menanda tanggani Berita Acara Hasil Identifikasi dan Inventarisasi ulang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (telah di mark up dan fiktif), adalah untuk mencari kekayaan secara tidak sah padahal Terdakwa mengetahui proses pengadaan tanah dan penetapan lokasi sehingga pemberian Ganti kerugian oleh negara dalam pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo menjadi lebih besar dari yang seharusnya, hal yang demikian menurut Majelis dengan mendasarkan kepada Perma Nomor 1 Tahun 2020 adalah termasuk kategori dengan tingkat kesalahan yang sedang (Pasal 9 huruf a);

Bahwa dari aspek dampak, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan pengadaan tanah menjadi tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga tidak sesuai ketentuan, namun masih dapat dimanfaatkan, maka masuk dalam kategori tingkat dampak yang rendah (Pasal 10 huruf b);

Bahwa dalam aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara, maka masuk dalam kategori yang rendah (Pasal 10 huruf c)

Riyn

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama