MMB SUMENEP, - Sejumlah masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengaku resah dengan tindakan "Dugaan Permintaan Uang Rp10 Juta" yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau LSM yang terjadi di wilayah desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ternyata, keresahan warga desa bukan hanya berkaitan adanya permintaan uang sejumlah Rp10 juta, diantaranya juga aktifitas REKLAMASI LAHAN PINGGIR PANTAI diduga ILEGAL, yang diduga menggunakan material Batu karang yang diambil dari tengah laut. Mengingat material batu karang merupakan tempat berkembang biak biota laut yang menjadi ladang utama mata pencarian bagi mayoritas masyarakat Desa Sapeken.
Sejumlah persoalan lainnya yang kerap terjadi, sehingga mamantik terjadinya gangguan Kamtibmas (ketertiban dan keamanan masyarakat) yang mana merupakan tanggungjawab TIGA PILAR intitusi, yaitu Kepolisian, TNI, Camat/Kades setempat.
Oleh karena itu, masyarakat kini mempertanyakan kinerja tiga pilar ini atas keresahan yang dialami warga desa Sapeken khususnya, dan masyarakat kepulauan Sapeken pada umumnya. Kamis, (24/9/2026).
Salah satu warga Desa Sapeken, enggan namanya disebut, menilai, munculnya sejumlah persoalan yang berdampak pada "KERESAHAN MASYARAKAT," tentu perlu mendapat perhatian dan disikapi secara serius, agar ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) terwujud ditengah masyarakat. Dan juga profesi wartawan maupun LSM tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, warga juga mengatakan bahwa masyarakat Sapeken pada dasarnya sangat terbuka terhadap siapapun yang datang dengan niat dan cara yang baik.
"Orang Sapeken itu ramah-ramah. Siapapun yang datang untuk menyambung silaturahmi dan menjalankan tugas dengan baik, tentu kami terima dengan baik. Tetapi kalau datang dengan cara-cara yang tidak baik, masyarakat tentu akan bereaksi dan mengambil sikap,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang telah beredar di masyarakat luas melalui publikasi media mainstrem dan media sosial, bahwa seorang yang disebut bernama Johari, selama ini dinilai telah membuat sejumlah masyarakat dan pelaku usaha merasa tidak nyaman, sehingga memicu KERESAHAN, yang mana tindakannya selama ini lebih banyak dibiarkan dan tidak dibesar-besarkan, bahkan cenderung difasilitasi.
"Salah satu persoalan yang berkaitan dengan dugaan adanya permintaan sejumlah uang itu, keresahan warga kembali mencuat setelah Johari disebut datang ke wilayah Sapeken pada 23 September 2026 kemaren, bahwa, sebelumnya ada dugaan permintaan uang kepada seorang pengusaha," jelas seorang warga desa Sapeken, sekali lagi tak ingin namanya disebut.
Dihimpun reporter media ini, informasi yang beredar di masyarakat Desa Sapeken, jumlah awalnya yang diminta mencapai Rp10 juta, kemudian disebut turun menjadi Rp5 juta. Namun, informasi ini masih merupakan keterangan sepihak dari warga, dan perlu dibuktikan serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling tuduh, tetapi dapat diklarifikasi secara terbuka agar fakta sebenarnya menjadi terang.
“Kami sebenarnya menunggu kedatangannya untuk oknum yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait beredarnya informasi ada permintaan uang kepada salah satu pengusaha, yang mana disebut, awalnya Rp10 juta, kemudian turun menjadi Rp5 juta,” ungkapnya.
Warga Desa berharap, jangan jadikan Sapeken sebagai tempat mencari kesalahan. Warga juga mengingatkan agar wilayah Sapeken tidak dijadikan tempat untuk terus-menerus mencari kesalahan masyarakat maupun pelaku usaha, kemudian persoalan tersebut digunakan untuk melakukan tekanan-tekanan dengan modus tertentu.
“Sapeken sudah tidak bisa dijadikan alat untuk mencari kesalahan terus dengan dalih sebuah persoalan yang kemudian ujung-ujunganya meminta sejumlah uang. Hal seperti ini salah satu yang meresahkan masyarakat. Sungguh ini keterlaluan kalau tetap dibiarkan,” imbuhnya.
Namun demikian, warga Desa Sapeken menegaskan, persoalan "dugaan permintaan uang Rp10 juta" tersebut tidak seharusnya digeneralisasi kepada seluruh wartawan. Menurut sejumlah warga desa sapeken, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada etika jurnalistik.
"Persoalan itu adalah tindakan oknum, bukan profesi wartawan secara keseluruhan. Karena masih banyak wartawan profesional yang bekerja sesuai Kode etiknya," pungkasnya.
Hal ini penting diketahui Publik, bahwa Pemerasan bukan bagian kegiatan jurnalistik. Dewan Pers, dalam pernyataan pada September 2026, telah menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik.
Dewan Pers juga menyatakan bahwa tindakan pengancaman atau pemerasan bukan bagian dari kegiatan jurnalistik dan dapat diproses secara pidana. Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh karya atau kegiatan jurnalistik. Pengaduan dapat diproses melalui mekanisme yang ditetapkan Dewan Pers apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik.
NAMUN, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti PEMERASAN, persoalan ini berada di ranah hukum yang berbeda dari sengketa pemberitaan atau karya jurnalistik.
Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa dugaan pemerasan tidak mendapatkan perlindungan hanya karena seseorang berstatus wartawan. Masyarakat dapat minta klarifikasi dan penyelesaian secara hukum sesuai prosedur hukum.
Oleh sebab itulah, masyarakat desa Sapeken berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti. Jika memang terdapat dugaan pemerasan atau intimidasi, warga meminta pihak yang memiliki bukti agar menempuh jalur hukum sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal antar warga.
"Kami, selaku bagian dari warga Desa Sapeken, meminta agar setiap pihak yang menjalankan aktivitas jurnalistik di Sapeken tetap menghormati prinsip profesionalisme, verifikasi, independensi, dan kode etik jurnalistik. Dan sebaliknya, masyarakat tidak perlu takut soal ancaman dari oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM, mengingat ada hak warga untuk mendapatkan keadilan dihadapan hukum. Maka, laporkan saja jika masyarakat merasa dirinya dirugikan," @Dondon, penulis.
(Imam)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND