MMB KOTA BEKASI ,- Frits Saikat, dalam kapasitas sebagai aktivis sosial kemanusiaan, menyampaikan pernyataan tegas terkait penanganan kasus 3 (tiga) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara di Pemerintah Kota Bekasi yang terlibat dan terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Hingga saat ini, kami mencatat adanya ketidakjelasan dan ketidaktegasan pemberian sanksi administrasi kepegawaian yang layak dan setimpal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap ketiga oknum tersebut.
Kami mempertanyakan sikap Haris Bobihoe selaku PLH Walikota dan Pemkot Bekasi ini, apakah ketiadaan sanksi berat yang tegas merupakan sinyal bahwa Kota Bekasi kini telah menjadi wilayah yang "ramah narkoba", dan seolah-olah memberikan izin atau pembenaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bebas menggunakan narkotika tanpa konsekuensi berat? Pandangan publik akan terbentuk dari apa yang dilakukan pemerintah, bukan hanya apa yang diucapkan. Jika pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba dibiarkan atau hanya ditindak ringan, maka pesan yang tersampaikan sangat jelas: di Kota Bekasi, menjadi ASN dan pengguna narkoba bukanlah masalah besar.
Saya menilai bahwa kondisi ini menunjukkan kelalaian nyata dari Walikota Bekasi selaku pejabat pembina kepegawaian. Walikota dianggap tidak memiliki komitmen serius dan tidak konsisten dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bekasi. Sikap ini mencoreng nama baik birokrasi dan mengabaikan amanat undang-undang serta kepercayaan masyarakat.
Berikut adalah landasan hukum yang tegas dan mengikat, yang menjadi dasar mengapa sanksi berat wajib diberikan, dan jenis sanksi apa yang seharusnya diterima oleh ketiga oknum tersebut:
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 3 ayat (1): Menegaskan ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, serta mutlak menaati peraturan perundang-undangan. Pengguna narkoba telah melanggar nilai dasar ini.
- Pasal 23: ASN dilarang keras melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, kehormatan profesi, dan yang merupakan tindak pidana. Penyalahgunaan narkotika adalah pelanggaran kategori terberat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pasal 64 Ayat (2): Secara tegas mengatur bahwa Perjanjian Kerja wajib diputus apabila PPPK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penggunaan narkoba masuk dalam kategori ini.
- Pasal 67: Pelanggaran disiplin berat mencakup perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, mencoreng nama baik instansi, serta tindak pidana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 4 Huruf j: Setiap ASN wajib tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
- Pasal 11 Ayat (3): Jenis sanksi disiplin berat yang berlaku bagi ASN termasuk PPPK adalah: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau Pemutusan Hubungan Kerja. Rehabilitasi yang dijalani oknum tersebut hanyalah upaya pemulihan kesehatan, bukan alasan penghapus dosa atau pengganti sanksi kepegawaian.
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 127 Ayat (1): Pengguna narkotika merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara. Bagi ASN, status sebagai pelaku tindak pidana ini otomatis menghilangkan haknya untuk melayani negara dan masyarakat. ASN tidak berhak mendapatkan perlakuan istimewa atau keringanan.
SANKSI YANG SEHARUSNYA DITERIMA
Berdasarkan seluruh peraturan di atas, sanksi yang layak dan wajib dijatuhkan oleh Pemkot Bekasi kepada 3 oknum PPPK tersebut adalah:
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN/PPPK.
2. Pencatatan buruk dalam riwayat hidup kepegawaian sehingga tidak dapat lagi menduduki jabatan publik.
3. Penyerahan sepenuhnya kepada proses hukum pidana yang berlaku tanpa ada perlindungan atau intervensi dari instansi.
Kami menuntut Walikota Bekasi segera bertindak tegas, mencabut status kepegawaian ketiga oknum tersebut, dan membuktikan bahwa Kota Bekasi bukanlah tempat yang ramah bagi pengedar maupun pengguna narkoba, termasuk yang berstatus aparatur negara. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan, dan bukti nyata adalah satu-satunya jawaban yang kami tunggu.

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND