Brigade 571 TMP Sumenep Soroti Dugaan Miras Bebas Ditempat Hiburan Malam



MMB SUMENEP - Brigade 571 TMP Wilayah Sumenep menyoroti dugaan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah room karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Organisasi lembaga sosial masyarakat (LSM) tersebut menilai aktivitas dugaan peredaran Miras di beberapa lokasi di Sumenep berlangsung seakan tanpa pengawasan serius dari pihak pemerintah dan instansi terkait.

"Konsep suratnya sudah siap. Beberapa tempat yang kami sorotai di antaranya Cafe Mr Ball, JBL, Harmoney Karaoke, Lotus dan Cafe Potre," ungkap pimpinan Brigade 571 TMP Wilayah Sumenep, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, sebagai bentuk kontrol sosial, Brigade 571 TMP memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep hingga Ketua DPRD Sumenep agar persoalan tersebut tidak terus berlarut tanpa langkah konkret.

“Kami akan segera bersurat resmi kepada Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas miras di tempat hiburan malam,” tegasnya.

Selain itu, menurut Brigade 571 TMP, informasi yang mereka terima menyebut dugaan peredaran Miras di sejumlah room karaoke bukan lagi isu baru di tengah masyarakat. Bahkan, aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup terbuka dengan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga bebas keluar masuk lokasi hiburan malam.

"Kondisi itu dinilai dapat memicu keresahan publik sekaligus memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, situasi tersebut juga mulai memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik pembiaran maupun kemungkinan pihak tertentu yang disebut-sebut mendapat keuntungan sehingga aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam terkesan sulit tersentuh penindakan.

Meski demikian, pimpinan Brigade 571 TMP wilayah Sumenep menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pengawasan dan penelusuran aparat berwenang agar tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada pembiaran, tentu harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai publik menilai ada pihak tertentu yang diduga diuntungkan sehingga aktivitas itu terlihat aman berjalan. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak Perda bersama kepolisian segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan," tegasnya.

Brigade 571 TMP juga menyentil DPRD Sumenep agar tidak hanya berhenti pada pernyataan di ruang publik tanpa pengawalan nyata terhadap proses penertiban di lapangan.

Sebelumnya, Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Sumenep, Sarkawi, juga menagih komitmen DPRD Sumenep yang sempat menyuarakan dukungan terhadap penertiban hingga penutupan tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan.

Pernyataan itu merujuk pada sikap Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, yang sebelumnya menyatakan tidak boleh ada toleransi terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan, termasuk mendorong penindakan tegas hingga penutupan permanen.

Namun hingga kini, Brigade 571 TMP menilai belum terlihat langkah konkret yang benar-benar menunjukkan keseriusan penertiban di lapangan.

“Kalau terus dibiarkan, publik bisa menilai penegakan aturan hanya keras dalam pernyataan, tetapi lemah dalam tindakan. DPRD jangan hanya terdengar lantang di pemberitaan, tetapi juga harus berani mengawal penertiban sampai tuntas,” kata Sarkawi.

Ia menegaskan, Brigade 571 TMP tidak ingin persoalan dugaan peredaran miras dan aktivitas hiburan malam berakhir tanpa kepastian penanganan. Sebab, pembiaran yang terus berlangsung dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang terbukti ada aktivitas yang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun melempem ketika berhadapan dengan tempat hiburan tertentu,” lanjutnya.

Brigade 571 TMP juga mengingatkan dampak sosial yang dikhawatirkan muncul apabila dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan serius. Terlebih, Kabupaten Sumenep selama ini dikenal sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai budaya dan norma masyarakat.

“Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul berbagai dugaan praktik terselubung yang dapat merusak citra dan marwah Sumenep di mata publik,” ujarnya.

Mereka menegaskan, surat resmi yang akan dikirim kepada pemerintah daerah, kepolisian dan DPRD merupakan bentuk dorongan moral agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak berhenti sebatas wacana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Mr Ball, Harmoney Karaoke, Lotus, Potre, Maupun JBL belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Meski demikian, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi kaidah jurnalistik.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama