Referensi Ombudsman RI, Manakala Pelayaran KMP Manggiyango Hulalo dalam Ancaman dan KSOP/KPLP Mengabaikan Standart Pelayanan


MMB Sumenep , - Pelayaran KMP Munggiyango Hulalo yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sewaktu-waktu dapat mengalami ancaman keselamatan pelayaran. Hal itu manakala sejumlah petugas di pelabuhan Pelindo III Kalianget, termasuk petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) mengabaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta tanggung jawab dalam menjalankan STANDART PELAYANAN dan REFORMASI BIROKRASI.

Selain faktor tidak ada kepastian tonase muatan (payload capacity) barang, kondisi ancaman keselamatan juga diperparah dengan dugaan kuat (terindikasi) adanya pembiaran terus menerus, serta administrasi pencatatan manifest penumpang jauh dari penilaian profesional atau dengan kata lain praktik maladmistrasi dan manipulasi pelayanan publik. Rabu (18/3/2026)

Penelusuran reporter media ini dari link resmi Ombudsman RI, bahwa praktik maladministrasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sering kali berkaitan dengan pelayanan publik di sektor perhubungan laut, terutama yang berdampak pada keselamatan pelayaran dan efisiensi birokrasi pelabuhan.

Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia, beberapa bentuk maladministrasi yang sering disorot meliputi; penundaan berlarut, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, ketidakjelasan prosedur dan data.

Contoh kasus yang cenderung relevan dan dapat menjadi referensi Ombudsman RI, seperti halnya yang kerap terjadi di lingkungan pelabuhan Pelindo III Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pantauan media ini dalam kurun waktu yang relatif lama, terjadi sejumlah muatan "Truck Overload" tanpa melalui prosedur timbangan muatan, sehingga tidak ada kepastian tonase muatan barang. Dalam konteks ini, pelabuhan Pelindo III Kalianget membutuhkan fasilitas jembatan timbangan muatan barang. 

Praktik maladministrasi pelayanan publik berupa manipulasi data manifest penumpang dan atau barang, nampaknya tidak kalah sering terjadi dari waktu-kewaktu. 

Hal tersebut memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi, praktik kongkalikong yang dapat menyeret sejumlah oknum petugas dari pihak regulator dan operator kapal, serta pihak eksternal tertentu, yang diperparah oleh pihak pengamanan dan pengawasan.

Adanya indikasi tersebut, cukuplah menjadi atensi laporan untuk diketahui pihak-pihak terkait, baik itu dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kemenhub Ditjenhubla), PT. ASDP (Persero), dan Ombudsman Republik Indonesia. 

Penjabaran mengenai tugas pokok dan tanggung jawab petugas KSOP dan KPLP berdasarkan regulasi di Indonesia. Bahwa, KSOP selaku unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjenhubla, memiliki wewenang tertinggi dalam mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran, memiliki tugas pokok, diantaranya:

- Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
- Memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan. 

Adapun tanggung jawab KSOP, meliputi:
- Keselamatan pelayaran, mengawasi kelaiklautan kapal (sertifikasi, teknis), keselamatan kapal, dan manajemen keselamatan.
- Menjaga ketertiban dan keamanan di pelabuhan.
- Melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan instansi terkait lainnya.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran oleh Syahbandar.
- Mengatur lalu lintas kapal di perairan pelabuhan, pemanduan, dan penundaan kapal. 

Diketahui bahwa, petugas KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), sekarang juga dikenal sebagai Kesatuan Pengawas Laut dan Pelayaran, merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut serta pantai. 

Adapun Ditjenhubla, memiliki tugas pokok melaksanakan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan maritim. Dan melakukan patroli keamanan dan keselamatan pelayaran. Serta menjaga keamanan dan kelestarian laut serta pantai. 

Sementara itu, fokus KSOP (Syahbandar) pada aspek administratif, kelaiklautan kapal, lalu lintas kapal, dan otoritas tertinggi di pelabuhan.

Sedangkan fokus KPLP (Coast Guard), yaitu pada aspek operasional lapangan, patroli, penegakan hukum di laut, dan penanggulangan kecelakaan/pencemaran. 

Kedua instansi ini (KSOP dan KPLP) bekerja sama di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama