MEDIA MATA BIND SUMENEP - Keenam peserta seleksi terbuka (Selter) calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (JPTP Sekda) Kabupaten Sumenep 2026, dinyatakan lolos tahapan assessment oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang secara resmi mengumumkan hasil assesment, penilaian kompetensi dan potensi, dalam seleksi pengisian jabatan Sekda Kabupaten Sumenep. Jum'at (6/2/2026).
Penelusuran media ini, pengumuman yang tertuang dengan nomor 13/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026, berdasarkan berita acara rapat Pansel nomor 12/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, dari jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 8 (delapan) orang untuk mengikuti pelaksanaan assesment, tercatat sebanyak 7 (tujuh) orang hadir mengikuti tahapan assesment, serta 1 (satu) orang tidak hadir mengikuti tahapan dimaksud dikarenakan mengundurkan diri.
Didalam pengumuman itu juga disebutkan bahwa, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 800.1 .14.2f78312U.612026 tanggal 5 Februari 2026 perihal penyampaian hasil penilaian kompetensi dan potensi, maka pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya sejumlah 6 orang dan tidak memenuhi syarat sejumlah 1 orang.
Namun, pengumuman tersebut mulai memunculkan pertanyaan kritis di tengah publik, apakah keenam peserta yang dinyatakan lolos itu benar-benar telah memenuhi standar kompetensi jabatan Sekda sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku?
Pertanyaan ini dinilai wajar, mengingat sejak awal proses seleksi, Pansel tetap bersikukuh mempertahankan pencantuman Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 10 tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota, yang hingga kini masih menuai polemik dan perdebatan publik.
Selain itu, Pansel juga menjadikan keputusan Menteri PAN-RB nomor 409 tahun 2019 tentang standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan instansi daerah sebagai salah satu dasar hukum seleksi.
Disamping itu, Pansel juga menjadikan Peraturan Bupati Sumenep Nlnomor 43 tahun 2025 tentang standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan pemerintah kabupaten Sumenep sebagai salah satu dasar hukum seleksi.
Dalam KepmenPAN-RB nomor 409 tahun 2019 ditegaskan bahwa, persyaratan jabatan Sekda mencakup tiga aspek utama, yakni kualifikasi pendidikan, pelatihan managerial, dan kompetensi teknis.
Dari sisi kualifikasi pendidikan, calon Sekda minimal harus berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV dengan latar belakang Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Manajemen, Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Hukum, Psikologi, atau Komunikasi.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Perbup Sumenep nomor 43 tahun 2025.
Bahkan, regulasi daerah ini memperluas ruang lingkup latar belakang pendidikan dengan menambahkan frasa “bidang ilmu yang sesuai dengan bidang tugas," meskipun tetap berada dalam koridor standar kompetensi jabatan Sekda.
Pada aspek pelatihan manajerial, baik KepmenPAN-RB maupun Perbup Sumenep secara tegas mensyaratkan bahwa calon Sekda harus telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Pratama.
Sementara itu, dari sisi kompetensi teknis, KepmenPAN-RB nomor 409 tahun 2019 mengharuskan calon Sekda memiliki Diklat Pembangunan Daerah serta Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan ini kemudian diperketat melalui Perbup Sumenep nomor 43 tahun 2025, dengan menambahkan persyaratan teknis baru, yakni Diklat Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, dari aspek pengalaman kerja, calon Sekda harus memiliki pengalaman jabatan di bidang hukum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, organisasi, atau pemerintahan secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
Kombinasi antara regulasi pusat dan regulasi daerah tersebut dinilai telah membentuk kriteria calon Sekda yang sangat spesifik dan ketat.
Situasi inilah yang kemudian mendorong publik mempertanyakan sejauh mana enam peserta yang dinyatakan lolos assesment benar-benar telah memenuhi seluruh standar kompetensi jabatan secara utuh, objektif, dan konsisten dengan regulasi yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi.
Hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan dari Panitia seleksi (Pansel) berkaitan dengan pertanyaan publik tersebut.
Media ini akan terus memantau perkembangan seleksi Sekda Sumenep dan membuka ruang klarifikasi bagi Pansel maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, demi memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND