MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Rapat paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penyampaian pengesahan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, disampaikan oleh Bupati Sumenep melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, S.H.,M.H, bertempat di ruang graha paripurna DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam sambutannya, KH. Imam Hasyim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sumenep, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
"Dari saran dan harapan yang disampaikan DPRD Sumenep, merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan APBD TA 2025, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang," jelas Wakil Bupati KH. Imam Hasyim. Senin (14/7/2025).
Lanjut KH. Imam Hasyim menyampaikan penjelasan secara garis besar tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, sebagai berikut.
Pertama, pendapatan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam pembahasan tim anggaran dan badan anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan tim anggaran dan Badan Anggaran yaitu sebesar 2 triliun 444 milyar 877 juta 909 ribu 383 rupiah 2 sen.
Kedua, Belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam pembahasan tim anggaran dan badan anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran yaitu sebesar 2 triliun 704 milyar 669 juta 769 ribu 315 rupiah 95 sen.
"Dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 444 milyar 877 juta 909 ribu 383 rupiah 2 sen, dengan total belanja sebesar 2 triliun 704 milyar 669 juta 769 ribu 315 rupiah 95 sen, terdapat defisit anggaran sebesar 259 milyar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen," paparnya.
Dan yang ketiga, pembiayaan meliputi 2 poin, yakni penerimaan pembiayaan daerah, dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Dalam penerimaan pembiayaan daerah, pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam pembahasan tim anggaran dan badan anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan tetap sebesar 259 milyar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen.
Sedangkan dalam pengeluaran pembiayaan daerah, tidak dianggarkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
"Dari selisih pembiayaan antara penerimaan daerah sebesar 259 milyar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen, dengan pengeluaran daerah sebesar 0 rupiah terdapat surplus sebesar 259 milyar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen," jelasnya.
Selanjutnya, dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 259 milyar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen, maka ditutup dengan surplus pembiayaan antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebesar 259 milyar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen.
"Rancangan perubahan APBD TA 2025 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi paling lambat tiga hari sejak hari ini sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025," ungkap Imam Hasyim dalam rangkaian sambutannya.
Hadir dalam rapat paripurna kali ini, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD, Anggota Forkopimda dan Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas/Badan/Bagian dan Camat se-Kabupaten Sumenep, tokoh masyarakat, para wartawan dan LSM.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND