MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Panitia khusus Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Pansus Raperda RPJMD) tahun 2025-2029, menyoroti secara kuat terhadap aspek yang menyangkut isu disparitas pembangunan kepulauan dengan daratan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan layanan listrik yang dapat menunjang kesejahteraan rakyat di kepulauan kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"RPJMD tahun 2025-2029 ini harus mampu menjawab persoalan rakyat, khususnya rakyat kepulauan. Rakyat kepulauan yang selama ini mengeluh buruknya pembangunan, mulai dari soal infrastruktur jalan dan layanan listrik yang dapat menunjang kesejahteraan rakyat kepulauan," kata Ahmad Juhairi, S.IP.,M.Phil dalam paparannya.
Gelar rapat Pansus Raperda RPJMD 2025-2029 tersebut, merupakan rapat perdana DPRD Sumenep dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, pada hari Jum'at tanggal 4 Juli 2025, di ruang komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.
Wakil ketua Pansus, Ahmad Juhairi, S.IP.,M.Phil menyampaikan, Perda RPJMD memiliki posisi yang sangat strategis sebab merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Menurutnya, RPJMD yang mana memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan sasaran pembangunan daerah, serta indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan Sumenep 5 tahun kedepan.
"RPJMD itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga menjadi indikator untuk mengukur pembangunan 5 tahun kedepan," jelas Juhairi panggilan wakil ketua Pansus dari fraksi Partai NasDem DPRD Sumenep.
Lanjut kata Juhairi politisi asal kepulauan dapil Sumenep 7 itu, salah satu persoalan utama kabupaten Sumenep adalah soal disparitas atau kesenjangan pembangunan kepulauan dengan daratan.
"Persoalan ini harus menjadi tujuan utama pemerintah Sumenep yang harus diselesaikan melalui Raperda RPJMD tahun 2025-2029. Karenanya kita sikapi secara serius (sorot kuat)," tegasnya.
Selanjutnya, RPJMD tahun 2025-2029 ini harus mampu menjawab persoalan rakyat kepulauan terkait tata kelola birokrasi.
"Selain mengeluh soal buruknya pembangunan, rakyat kepulauan juga mengeluhkan soal tata kelola birokrasi yang dianggap belum maksimal dalam memberikan pelayanan publik pada rakyat, sehingga reformasi birokrasi benar-benar dilakukan oleh pemerintah Sumenep," pungkasnya.
Diketahui, struktur Pansus Raperda RPJMD 2025-2029 DPRD Kabupaten Sumenep, sebagai berikut.
- Mulyadi (Ketua)
- Ahmad Juhairi (Wakil Ketua)
- Rasidi (Anggota)
- Holik (Anggota)
- Afrian Muklas (Anggota)
- Irwan Hayat (Anggota)
- Moh. Asy’ari Motkhar (Anggota)
- M. Mirza Khomaini Hamid (Anggota)
- Hairul Anwar (Anggota)
- Gunaifi Syarif Arrodi (Anggota)
- Juhari (Anggota)
- Hosnan (Anggota)
- Darul Hasyim Fath (Anggota)
- Wahyudi (Anggota)
- Muta’em (Anggota)
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND