Ditangkap di Situbondo, Polres Sumenep Amankan Sahnan Pelaku Rudapaksa Santriwati


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Rabu (11/6/2025)

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan, 51 tahun, warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahu merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di kepulauan Kangean.

Moh. Sahnan melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Lanjut AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi sejak tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

"Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu," tambah AKP Widiarti.

Perbuatan tidak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya saat itu. Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejat Moh. Sahnan bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Imam/ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama