Viral di Tiktok, Pengemudi Truk Oleng diamakan Polres Sumenep


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Aksi seorang sopir truk oleng bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika usia 18 tahun, yang mana mengemudi truk secara ugal ugalan (Truk oleng) di jalan raya Sumenep - Pamekasan, berhasil diamankan pihak Polres Sumenep, setelah aksinya diketahui viral di media sosial Tiktok. Rabu (22/11/2023).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menerangkan, sopir truk bernama Rifki, berhasil diamankan anggota Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan, setelah aksinya mengemudi secara ugal ugalan, diketahui viral di media sosial Tiktok.

"Sopir truk oleng (ugal ugalan) bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika usia 18 tahun, berhasil diamankan Polres Sumenep," tukas AKP Widiarti.

Lanjut AKP Widiarti menuturkan, bahwa Rifki meminta maaf kepada publik terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain," ucap Rifki di Mapolres Sumenep, (22/11).

Kemudian, Rifki mengaku bahwa awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Namun perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.
 
"Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat obatan atau alkohol,"  kata Rifki diketahui asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
 
Lebih lanjut kata AKP Widiarti, untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan
 
"Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat obatan atau tidak," jelasnya.
 
Setelah dilakukan tes urine, AKP Widiarti mengatakan, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, S.H., M.H mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang  yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun  atau denda sebesar Rp 3 juta.
 
"Namun, pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” ujar AKP Alimuddin Nasution.
 
Diketahui, aksi Refki mengemudikan truk secara ugal-ugalan viral di akun tiktok anak bungsu "Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil."

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama