Di Minta Walikota Tindak Tegas Oknum ASN Pemkot Kota kotamobagu Sehan Ambaru Membekup PETI potolo


MEDIA MATA BIND KOTAMOBAGU -- Sulawesi Utara, Rabu (24/9/21) Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara berturut-turut terhitung secara akumulasi melalui Absensi FingerprintScanner(Sidik jari)maka dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat apalagi secara terang terangan berkonspirasi dengan para cukong PETI yang merugikan kelangsungan hidup masyarakat di seputaran lingkar tambang Tanoyan dengan pengrusakan hutan produksi terbatas(HPT)di bukit potolo yang akan berimbas pada bencana Alam disaat musim penghujan melanda sulut sedang berlangsung.

Melalu Akun Facebook"Sehan Ambaru dengan jelas mengatakan jika dirinya sebagai ASN bisa hidup senang menambang dengan penghasilan 5 ons Emas sekali panen.

Hal inilah yang menjadi Gunjang ganjing di kalangan PNS Kota kotamobagu di bawah pimpinan walikota 'Ir Tatong Bara apakah ini sebagai bentuk pembiaran terhadap oknum tersebut, informasi Sumber jelas santer dalam gunjingan kalangan Masyarakat kota kotamobagu'di duga Oknum ASN'Sehan Ambaru adalah orang dekatnya Walikota,sehingganya dengan leluasanya oknum ASN "Sehan Ambaru dapat  beraktifitas di Luar jam kantor dengan memanfaatkan waktu situasi pandemi covit19,semua pegawai negeri sipil dapat melakukan pekerjaan kantor dari rumah masing masing,kenyataanya momen ini di manfaatkan Oknum ASN untuk melakukan aktifitas ilegal di lokasi pertambangan Emas tanpa ijin(PETI) diduga kuat memfasilitasi  para cukong pengusaha ilegal dari luar wilayah BMR untuk masuk beraktifitas dilokasi potolo yang sudah dipoliceLine oleh Mabespolri.dengan Bagi hasil jatah jatahan dalam bentuk'jatah Pimpinan(Japim).hal tersebut sangat di sayangkan nilai setitik dapat merusak susu sebelanga'(Kata pepatah) hal ini bisa berimbas preseden buruk kepada pimpinan daerah(Walikota).


Ketua Ormas DPD LAKI sulut sebagai lembaga kontrol masyarakat"Firdaus mokodompit angkat bicara,Seharusnya walikota melalui pimpinan OPD(organisasi perangkat Daerah) segera mengevaluasi kinerja jajaranya jika ada oknum ASN yang selama ini mencari sensasi dengan turut serta membekup kegiatan ilegal(PETI)jangan hanya Diam,tegas Firdaus.

Hal terpisah dikonfrmasikan media ke dinas BKPP (Badan kepegawaian Pelatihan pendisikan) kota kotamobagu"Sarida mokoginta,diruang kerjanya membenarkan jika oknum Tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran indispliner kode Etik ASN,juga terlibat kasus pilkada Bolsel.DISPORA kotamobagu sudah memasukan laporannya kepada kami yang bersangkutan jarang masuk kantor, kata"Sarida,di tanyakan soal Sangsi bersangkutan sudah menerimanya dari KASN Pusat(Komisi aparatur sipil Negara)sangsinya jika melalaikan tugas pokok ASN dan mencoreng institusi sangsinya pemecatan tutup"Sarida. 

(Maurits.L.Derek)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama