MEDIA MATA BIND JAKARTA – Menyikapi salah satu Pemberitaan dari media online
nasionalpos.com pada tanggal 10 Juli 2021, mengenai diduga adanya kongkalingkong terhadap
pelaksanaan lelang pada Proyek Sistem Pengelolaan Sumber Air Domestik ( SPALD ) di Pulau
Kelapa Zona 1 anggaran Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
pada APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 17.753.390.251,19 ,- yang telah
ditetapkan Pemanang nya oleh Pokja 23 adalah PT CCA ( Cipta Cahaya Aqilah ),
yang di ketuai oleh Saudara yang berinisial ( BD ) Dengan anggota berinisial ( GY ) dibawah
koordinator Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa ( BPPBJ ) dii wilayah Jakarta Utara dan
Kepulauan Seribu yang berinisial ( CMD ).
Adanya dugaan Kuat tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh SUKU DINAS SDA ADM. KEP. SERIBU DAN POKJA WILAYAH JAKARTA UTARA DAN KEP. SERIBU BERSAMA SALAH SATU OKNUM ANGGOTA DEWAN PROV. DKI JAKARTA KOMISI D DAPIL KEP. SERIBU. yang di Di Duga Melakukan Berkolusi.
TEAM INVESTIGASI ( LAI ) Lembaga Aliansi Indonesia ( S ) , dan MEDIA MATA BIND ( cetak,online dan streaming ) ( R DAN B), mencoba melakukan klarifikasi kepada Suku Dinas Sumber Daya Air yang diterima
oleh Kepala Suku Dinas ( KASUDIN ) Bapak Hendriserta didampingi oleh Kasi ( Kepala Seksi ) Bapak
Yudo yang beralamatkan di Jalan Pemuda No. 52 RT 002 RW 015 Rawamangun, Pulogadung –
Jakarta Timur. Pada tanggal 14/07/21 PUKUL 12 : 25 WIB
Berdasarkan penjelasan Kasudin Sumber Daya Air Kabupaten Kepulauan Seribu proses pemilihan
( penetapan ) lelang bukanlah kewenangan Suku Dinas ( SUDIN ), Kami hanya menerima hasil
penetapan pemenang saja dan penadatangan kontrak, semua kewenangan penetapan dari
POKJA 23. (14/07/21)
Selanjutnya kami bersama Team mendatangi UPPBJ ( Unit Pengelolaan Barang / Jasa ) di Gedung
Walikota Jakarta Utara, Namun seluruh panitia tidak berada ditempat. ( 14/07/21)
Tidak sampai
disitu, kita bersama Team, terus mencari alamat PT pemenang yaitu PT CCA, namun PT tersebut
sudah tidak berdomisili di Blok E1 No. 8 Ruko Cempaka Emas kurang lebih sejak tahun 2018 PT
CCA telah berpindah domisili Keterangan dari “Scurity Area” ( 14/07/21 )
Mengingat dalam Perka No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
Jasa melalui Penyedia pada syarat kualifikasi Administrasi / Legalitas Penyedia Barang/Jasa.
( POINT E ) yang menyebutkan bahwa peserta lelang harus “mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang Benar, Tetap dan Jelas berupa milik sendiri atau sewa”
Jika point tersebut diatas tidak terpenuhi maka peserta lelang dianggap tidak memenuhi
syarat/batal cacat hukum. Jika proses ini terus dilakukan sampai dengan ditetapkannya
pemenang, dan sudah melakukan tanda tangan kontrak maka patut diduga :
1. Bisa dipastikan panitia tidak mengklarifikasi alamat pemenang tersebut.
2. Panitia diduga dengan sengaja melakukan kecurangan.
3. Panitia diduga berkolusi/melakukan persengkokolan jahat
Untuk itu kami bersama Team investigasi akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan
informasi yang benar juga dapat di dengar oleh pihak – pihak :
- KPK
- BPK
- MABES POLRI
- BARESKRIM
- GUBERNUR DKI JAKARTA
RED



Posting Komentar
MEDIA MATA BIND