DI DUGA ADANYA TINDAKAN MELAWAN HUKUM YANG DI LAKUKAN OLEH SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR ADM KEP. SERIBU DAN POKJA WILAYAH JAKARTA UTARA DAN KEP. SERIBU BERSAMA OKNUM ANGGOTA DEWAN PROV. DKI JAKARTA KOMISI D DAPIL KEP. SERIBU.


MEDIA MATA BIND JAKARTA – Menyikapi salah satu Pemberitaan dari media online nasionalpos.com pada tanggal 10 Juli 2021, mengenai diduga adanya kongkalingkong terhadap pelaksanaan lelang pada Proyek Sistem Pengelolaan Sumber Air Domestik ( SPALD ) di Pulau Kelapa Zona 1 anggaran Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 17.753.390.251,19 ,- yang telah ditetapkan Pemanang nya oleh Pokja 23 adalah PT CCA ( Cipta Cahaya Aqilah ), yang di ketuai oleh Saudara yang berinisial ( BD ) Dengan anggota berinisial ( GY ) dibawah koordinator Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa ( BPPBJ ) dii wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang berinisial ( CMD ). 

Adanya dugaan Kuat tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh SUKU DINAS SDA ADM. KEP. SERIBU DAN POKJA WILAYAH JAKARTA UTARA DAN KEP. SERIBU BERSAMA SALAH SATU OKNUM ANGGOTA DEWAN PROV. DKI JAKARTA KOMISI D DAPIL KEP. SERIBU. yang di Di Duga Melakukan Berkolusi.


TEAM INVESTIGASI ( LAI ) Lembaga Aliansi Indonesia ( S ) , dan MEDIA MATA BIND ( cetak,online dan streaming ) ( R DAN B), mencoba melakukan klarifikasi kepada Suku Dinas Sumber Daya Air yang diterima oleh Kepala Suku Dinas ( KASUDIN ) Bapak Hendriserta didampingi oleh Kasi ( Kepala Seksi ) Bapak Yudo yang beralamatkan di Jalan Pemuda No. 52 RT 002 RW 015 Rawamangun, Pulogadung – Jakarta Timur. Pada tanggal 14/07/21 PUKUL 12 : 25 WIB 

Berdasarkan penjelasan Kasudin Sumber Daya Air Kabupaten Kepulauan Seribu proses pemilihan ( penetapan ) lelang bukanlah kewenangan Suku Dinas ( SUDIN ), Kami hanya menerima hasil penetapan pemenang saja dan penadatangan kontrak, semua kewenangan penetapan dari POKJA 23. (14/07/21)

Selanjutnya kami bersama Team mendatangi UPPBJ ( Unit Pengelolaan Barang / Jasa ) di Gedung Walikota Jakarta Utara, Namun seluruh panitia tidak berada ditempat. ( 14/07/21) 

Tidak sampai disitu, kita bersama Team, terus mencari alamat PT pemenang yaitu PT CCA, namun PT tersebut sudah tidak berdomisili di Blok E1 No. 8 Ruko Cempaka Emas kurang lebih sejak tahun 2018 PT CCA telah berpindah domisili Keterangan dari “Scurity Area” ( 14/07/21 ) 


Mengingat dalam Perka No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui Penyedia pada syarat kualifikasi Administrasi / Legalitas Penyedia Barang/Jasa. ( POINT E ) yang menyebutkan bahwa peserta lelang harus “mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang Benar, Tetap dan Jelas berupa milik sendiri atau sewa”

Jika point tersebut diatas tidak terpenuhi maka peserta lelang dianggap tidak memenuhi syarat/batal cacat hukum. Jika proses ini terus dilakukan sampai dengan ditetapkannya pemenang, dan sudah melakukan tanda tangan kontrak maka patut diduga : 

1. Bisa dipastikan panitia tidak mengklarifikasi alamat pemenang tersebut. 
2. Panitia diduga dengan sengaja melakukan kecurangan. 
3. Panitia diduga berkolusi/melakukan persengkokolan jahat 

Untuk itu kami bersama Team investigasi akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan informasi yang benar juga dapat di dengar oleh pihak – pihak : 
- KPK 
- BPK 
- MABES POLRI 
- BARESKRIM 
- GUBERNUR DKI JAKARTA


RED

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم