KECABJARI SERTIM MENETAPKAN TERSANGKA KORUP ADD

MEDIA MATA BIND MALUKU SBT - - Kepala Cabang Kejari SBT di Geser, Eckhart Palapia berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Administrasi Rarat, Kecamatan Gorom, Kabupaten SBT.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik berbaju cokelat itu, berhasil memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penetapkan Penjabat Pemerintah Administratif Rarat inisial MYR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(Jumat,4/06/2021)

Ucap Palapia,bahwa jumlah kerugian negara yang dihitung Inspektorat Kabupaten SBT diperkuat dengan bukti-bukti penyidik dilapangan, diketahui, jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.600 juta lebih.

“namun Penetapan tersangka terhadap MYR, karena dari bukti-bukti yang ada, dialah yang mengelola anggaran sejak tahun 2017,2018 dan 2019. Banyak dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya.

ujar ,"PalapiaJaksa dengan satu bunga melati ini mengaku, sejak ditetapkan tersangka, MYR langsung ditahan di Lapas Wahai untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Palapia.

Diketahui, kasus ADD dan DD tersebut, saat penyidik melakukan berbagai rangkaian penyelidikan hingga dinaikan status ke tahap penyidikan. Diketahui, penyidik menemukan adanya berbagai macam penyimpangan.

Mulai dari bantuan bahan bangunan kepada masyarakat dan sejumlah kegiatan Desa yang didapati fiktif. Padahal Desa Administratif Rarat, setiap tahun menerima dana dari pemerintah hampir mencapai Rp.1 miliar.
(SAD).

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama