MEDIA MATA BIND PRINGSEWU --- pelaku yang merupakan warga pekon sinar baru kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu dan berprofesi buruh harian tersebut di bekuk polisi saat sedang pulang kerumahnya pada Jum'at (21/05/21)dini hari.
kapolsek Sukoharjo iptu timur Irawan,SH.MH mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri,SIK mengungkapkan MF dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap korban Agus Sugianto (27) yang juga warga pekon sinar baru kecamatan Sukoharjo pada 20 April 2021 yang lalu .
"berawal dari korban memblokir nomor HP pelaku kemudian pelaku tidak terima dan mendatangi korban di rumah nya lalu melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah pisau dan mengenai bahu sebelah kiri korban"ujar Kapolsek Sukoharjo iptu timur Irawan,SH.MH pada (22/5/2021)siang .
Kapolsek menjelaskan akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bahu sebelah kiri dan sempat menjali perobatan di puskesmas Sukoharjo.sedangkan pelaku sesaat setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan menetap secara berpindah-pindah guna menghindari kejaran petugas.setelah petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan kemudian menerima informasi bahwa pelaku sedang pulang berada di rumah nya
Lalu petugas langsung melakukan penangkapan ungkap timur Irawan.pada saat di lakukan upaya paksa penangkapan,kata Kapolsek meneruskan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatannya dan dalam proses penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang di pergunakan saat melakukan penganiayaan .pelaku berikut barang bukti sebilah pisau telah kami amankan di Mapolres Suko Harjo guna proses penyelidikan lebih
lanjut'ucapnya"sedangkan untuk proses hukum lebih lanjut perilaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara ", pungkasnya,
(RISKI)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND