Ratusan Massa Tuntut Perkara Oknum PNS Kecamatan Kangayan Diduga Pebikor (Peribut BIni Orang )


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu. 

Ratusan warga Desa Saobi dan Arjasa mendatangi kantor Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, dengan tujuan melakukan aksi demontrasi menuntut pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa Saobi lantaran oknum PNS atau pegawai kantor kecamatan Kangayan diduga melakukan tindakan Perebut Bini Orang (Pebikor).

Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, lebih kurang 150 warga desa Saobi dan puluhan orang warga kecamatan Arjasa menuntut agar pihak pemerintah mengusut tuntas kasus (perkara) membawa lari istri sah suami orang yakni istri dari Nurul Hidayat warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Dugaan tindakan Pebikor, yang dilakukan oleh oknum PNS  Kecamatan Kangayan, dimana yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kapala Desa Saobi Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Selasa (25/5/2021).

Hartono, warga desa Saobi yang bertindak selaku Korlap dan penaggungjawab aksi demontrasi, kepada media ini mengatakan, pergerakan masyarakat Desa Saobi melakukan aksi unjukrasa atau demonstrasi didasarkan pada hasil rapat atau musyawarah masyarakat desa Saobi yang meliputi BPD Desa Saobi, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, dan Mahasiswa.

"Dengan mengusung tema 'Damai Yes, Anarkis No,' lebih kurang 150 orang warga Saobi dan Bungin yang ikut berdemo ke kantor kecamatan Kangayan. Tujuan kami salahsatunya, meminta agar Pemerintah segera mengganti PJ Kades Saobi (red, Muhammad Syafi'ie). Sedangkan massa dari Arjasa kami belum tahu berapa jumlahnya. Nanti setelah di kantor kecamatan baru kita ketahui," jelasnya.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, dengan menempuh jalur laut, sekitar 150 orang peserta aksi tiba di pelabuhan Kangayan pada pukul 09.30 Wib. Massa kemudian bergerak dengan berjalan kaki dari pelabuhan Kangayan menuju kantor Kecamatan Kangayan.

"Poin tuntan kami, berdasarkan hasil rapat/musyawarah yang melibatkan unsur BPD, Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan mahasiswa pada hari Jum'at jam 13.00 Wib, tanggal 14 Mei 2021 bertempat di Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, tentang kasus 'Membawa Lari Istri Sah Suami' dari Nurul Hidayat, menghasilkan tuntutan sebagai berikut.

Pertama; Masyarakat saobi menolak Muhammad Syafi'ie, S.Pd sebagai Penjabat Kepala Desa Saobi,

Kedua; Pemerintah mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syafi'ie, S.Pd,

Ketiga; Mempercepat proses pergantian Penjabat Kepala Desa Saobi,

Keempat; Penggantian Penjabat Kepala Desa Saobi, harus berdasarkan kesepakatan BPD dengan masyarakat,

Kelima; Mengusulkan perhentian sebagai aparatur pemerintah.

Hingga berita ini tayang, Nurullah, SH., Plt. Camat Kangayan belum memberikan komentar. Dihubungi melaluli telefon selulernya tidak respon, dan di chat Whatsapp tidak ada balasan.

(ONG)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama