MEDIA MATA BINDMALUKU SBT-Dengan Adanya Informasi terjadinya dugaan Tindak Pidana Pemotongan Anggaran DD/ADD 10% pada seluruh Desa Negeri dan Negeri Administratif oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Timur, Benar adanya oleh Sebab Data, Informasi yang di miliki itu sudah sampai pada tahap penyelidikan di kejaksaan Tinggi Maluku.
Oleh karena pemotongan DD/ADD pada seluruh Desa Negeri dan negeri adminstratif se-Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak mempunyai legal standing maka patut diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi. Sabtu,29/05/2021
"sehingga kejaksaan Tinggi Maluku dalam Hal ini yang diberikan wewenang untuk memeriksa dan menindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Kadis Pemdes SBT ini diharapkan agar dapat menanganinya secara profesional untuk memastikan tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Kita ketahui bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime maka sudah barang tentu penanganan dan pengawalannya juga harus extra ordinary, serta mendukung kejaksaan tinggi apabila telah cukup alat bukti untuk ditindaklanjuti. "Ucap Nuzul Banda,SH Selaku Advokat Muda yang punya perhatian terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di SBT, bahwa dalam proses Pemeriksaan tindak Pidana Korupsi, kami akan Mengawal ini terus dan mendukung Penegakan Hukum terhadap dugaan korupsi Bukan saja Kepala Dinas (PEMDES SBT).
"pejabat Publik siapapun dia yang diduga melakukan tindak pidana korupsi akan kami kawal sampai tuntas guna memastikan tegaknya kepastian hukum dan keadilan di negeri ita wotu nusa"
Tegasnya ,"Penyampaian oleh Nuzul selaku Advokat Muda yang menjabat sebagai ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten SBT.
hal ini dalam pengamatan bahwa hari-hari kami juga Pratisi Hukum di Daerah Sehingga Kami cukup dalam pengalaman, Sebab Korupsi melihat di kondisi Daerah ini dalam perkara tindak pindana Korupsi kita boleh di katakan bahwa Subur. Kabupaten seram Bagian Timur.
Menurutnya, Tindak Pidana Korupsi merupakan faktor penghambat kemajuan dan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), maka tindak kejahatan luar biasa seperti ini haruslah ditangani secara luar biasa dan dikawal prosesnya secara luar biasa pula, termasuk mengungkap kemana aliran dana ini mengalir merupakan tantangan tersendiri terhadap kejaksaan.
Ujar," Nuzul Banda,SH Memyampaikan bahwa Korupsi yang berada di sbt ini tejadi beberapa Instansi itu Angka Kerugian sangat Fantastik, Turutama yang terjadi di Dinas Terkait seperti (Pemdes-sbt)Dalam diduga Pemotongan Anggaran DD/ADD Tahun 2020 10% persen berjumlah 198 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten seram Bagian Timur.
E.R.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND