MEDIA MATA BIND Pematang Siantar - -- Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang beroperasi dikota pematang Siantar sementara restoran dan rumah makan beroperasi terbatas wimbawan dari walikota yang menerbitkan surat edaran
Bagi pemilik usaha dikota pematang Siantar yang melanggar ketentuan selama Ramadhan tersebut,akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp.50.juta.
"Tempat karoeke, live music,pub dan Diskotik serta yang sejenisnya dilarang beroperasi,selama masa PANDEMI dan bulan ramadhan.Sesuai dengan surat edaran walikota pematang Siantar, Jumat ( 30/04/2021).
"Pelarangan tersebut berdasarkan surat edaran walikota pematang Siantar, nomor : 444/1150/III/2021".
Dari hasil investigasi Team MATA BIND dilapangan karoeke FERRARI, masih tetap beroperasi selama masa PANDEMI dan bulan suci ramadhan yang terletak di jalan.sisingamangaraja,
kelurahan.Bane kecamatan.siantar Utara kotamadya pematang Siantar.
Dimana keberadaannya sangat mengganggu umat beragama muslim selama PANDEMI dan bulan suci ramadhan.dan sebagai penyakit masyarakat
Sehingga warga di sekitar meminta ketegasan kapolsek.siantar Utara, selaku Aparat penegak hukum diwilayah tersebut.Agar menghentikan segala kegiatan karoeke tersebut selama PANDEMI dan bulan suci ramadhan tersebut.
dan pihak warag di sekitar lingkungan tersebut meminta pemerintah agar segera meindak lanjuti tempat hiburan masih buka id masa pandemi saat ini
robin.m kabiro pematang siantar
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND