MEDIA MATA BIND -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Tindak Pidana “Menyebarkan Berita Bohong (HOAKS)” atas nama Terdakwa SYAHGANDA NAINGGOLAN . 29/04/21
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Terdakwa SYAHGANDA
NAINGGOLAN
diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri Depok Nomor :
619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021 yang amar putusannya
antara lain :
1
Menyatakan Terdakwa SYAHGANDA NAINGGOLAN, terbukti
bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan
kabar yang tidak pasti
atau
kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya
patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam
dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHGANDA NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama
terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3
Menetapkan
barang bukti berupa :
a. 1 (satu) bundle
screenshoot postingan akun twitter https://twitter.com/syahganda;
Barang Bukti sebagaimana pada huruf a, Agar
tetap terlampir dalam berkas perkara;
b.
1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot
postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda;
c.
1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite
L645, Serial Number YA077572W;
d.
1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6
Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1 ) 86685704880192 dan (slot 2)
86685704880193;
e.
2 (dua) buah simcard telkomsel dengan nomor
0811.143.895 dan 0813.8666.1311;
f.
1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer
Blade 16 GB (SDCZ50-016G);
g.
1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Ultra USB
3.0 16 GB (BL161025494B);
h.
1 (satu) buah Flashdisk Merk LEXAR 64 GB
(LJDS50-64G-000-113);
i.
1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam.
j.
1 (satu) buah KTP atas nama SYAHGANDA
NAINGGOLAN NIK. 3173192711640001.
Barang
Bukti sebagaimana pada huruf b s/d j, Agar dikembalikan kepada terdakwa
SYAHGANDA NAINGGOLAN.
4. Menetapkan
supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 01 April 2021 telah menuntut pidana Terdakwa
sebagai berikut :
1. Menyatakan
Terdakwa
SYAHGANDA NAINGGOLAN, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana
diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa
SYAHGANDA NAINGGOLAN oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa
dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan barang bukti
berupa :
a. 1 (satu) bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter.com/syahganda;
Barang Bukti sebagaimana pada huruf a, Agar
tetap terlampir dalam berkas perkara;
b. 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda;
c. 1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number
YA077572W;
d. 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan
IMEI (Slot 1) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193;
e. 2 (dua) buah simcard telkomsel dengan nomor 0811.143.895 dan 0813.8666.1311;
f. 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB (SDCZ50-016G);
g. 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Ultra USB 3.0 16 GB
(BL161025494B);
h. 1 (satu) buah Flashdisk Merk LEXAR 64 GB (LJDS50-64G-000-113);
i. 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam.
Barang Bukti sebagaimana pada huruf b s/d huruf
i, Agar dirampas untuk dimusnahkan.
j. 1 (satu) buah KTP atas nama SYAHGANDA NAINGGOLAN NIK. 3173192711640001.
Barang
Bukti sebagaimana pada huruf j, Agar dikembalikan kepada terdakwa SYAHGANDA
NAINGGOLAN.
4.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND