MEDIA MATA BIND BANYUWANGI - Haninah (22), warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, melaporkan seorang berinisial HL ke Polresta Banyuwangi atas dugaan menyebarluaskan identitas dirinya ke media sosial.
Haninah yang didampingi Eni Setiawati selaku kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Banyuwangi pada Jumat (28/5/2021) siang.
"Hari ini kita melaporkan terkait adanya penyebaran data pribadi klien saya berupa KTP. Terlapor adalah saudara berinisial HL," kata Eni Setiawati, kepada sejumlah awak media di halaman Mapolresta Banyuwangi.
Eni menjelaskan jika data pribadi kliennya itu telah disebarluaskan secara elektronik di grup media sosial WhatsApp tanpa seizin pemiliknya.
"Sedangkan kita tahu bahwa KTP hari ini adalah KTP elektronik dan itu merupakan data elektronik yang sangat dilindungi undang-undang," paparnya.
Dia menyampaikan, penyebaran data pribadi kliennya itu sangat merugikan. Sebab hari ini rawan sekali untuk data elektronik tersebut, karena tidak sedikit kejahatan terkait identitas yang disalahgunakan.
"Saya tidak mau nanti ada kejahatan yang melibatkan nama klien saya, karena hari ini identitasnya sudah keluar di publik. Apalagi rawan sekali, sudah banyak hacker yang memanfaatkan data seperti ini untuk dijual," paparnya.
Eni menuturkan jika pihaknya sudah menyampaikan semua alat bukti konkrit kepada penyidik. Untuk selanjutnya, dia meminta agar kepolian bisa secepatnya menangkap pelaku.
"Sekecil apapun data klien saya sangat dilindungi UU. Jadi saya tidak mau data klien saya disebar. Untuk itu saya minta Kapolresta Banyuwangi segera menangkap pelakunya," tegasnya.
Atas kejadian ini, dia menyebut, jika kliennya sangat trauma. Apalagi dari Minggu kemarin sudah ada beberapa kejadian yang menimpa kliennya itu.
Selain itu, lanjut Eni, penyebaran identitas berupa KTP ini juga berdampak pada pencemaran nama baik.
"Makanya atas kejadian (penyebaran identitas KTP) ini, klien saya sangat tertekan baik psikis maupun psikologi nya. Jadi sangat waspada sekali," ujarnya.
Eni tidak habis pikir kenapa identitas kliennya bisa tersebar. Sedangkan kliennya ini tidak pernah memberikan identitas tersebut kepada siapapun. "Kecuali dia diminta oleh petugas yang berwenang," cetusnya.
Ditanya apakah ada kaitan pelaporan kliennya soal penghadangan mobil diduga STNK ganda beberapa pekan lalu, kuasa hukum korban tidak bisa memberikan komentar.
"Saya tidak bisa mengungkapkan, karena saya baru menjadi kuasanya per hari ini, mungkin penyidik bisa mengembangkan," tandasnya. (tim/red)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND