MEDIA MATA BIND -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali
melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara
kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Kali ini aset yang
berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan
(HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka
BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari,
dan status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan
Pertanahan Kota Kendari.
Penyitaan 30 (tiga
puluh) bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang
pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk
melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Kendari.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND