MEMALUKAN PEMKAB KARAWANG TIDAK MAMPU MENERTIBKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI BENGLE

PEMUKIMAN WARGA YANG TERDAMPAK BANJIR

MEDIA MATA BIND Karawang  -Tidak ada tindakan Tegas oleh Dinas Teknis PTSP, Distarkim dan Satpol PP membuat pengusaha Proyek Perumahan legal bebas melakukan pembangunan diatas penyegelan yang terletak di Desa Bengle, Kecamatan majalaya , Kabupaten karawang.

Saat awak media menanyakan mengapa tidak dicantumkan dalam penyegelan mengenai pelanggaran Perda No 11 Tahun 2012 pasal 35 ayat 6 Butir C dan D tentang RTRW Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman melalui Kabid Tata Ruang mengatakan itu urusan Sat pol pp.

Proyek perumahan yang belum mempunyai ijin kenapa didiamkan begitu saja,ada apa dengan pemkab karawang?? 


Banyak perumahan -perumahan yang ada di karawang belum memepunyai izin dalm pembangunan atau lain nya, contoh seperti nya ayang ada di karawang seperti perumahan yang tidak mempunyai saluran pembuangan air perumahan Tatar Endah dan taman bangle Indah.

dengan tidak ada nya pembuangan air banyak mengakibatkan pemukiman yang ada di sekitar perumahan terdampak banjir yang meresahkan warga dengan ada nya ini seharusnya pemerintah kabupaten karawang  harus lebih tegas dan harus lebih pilah pilih dengan adanya mengenai izin.

(nung/ralih/mansur/agung)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama