MEDIA MATA BIND SUMENEP -- Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan Rumah Isolasi Darurat Covid-19 (RIDC) di Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Tempat tersebut dikhususkan pemudik yang memaksakan mudik lebaran dan terkonfirmasi positif Covid-19. Rabu (28/4/021).
Kapolres Sumenep, AKBP Darman S.I.K, menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Sumenep terkait ketentuan larang mudik lebaran.
"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sumenep. Kami makukan penyekatan yang mudik lebaran ke kampung halamannya di kabupaten Sumenep. Saya menghimbau agar masyarakat mematuhi himbauan pemerintah pusat, yaitu larangan mudik," terang AKBP Darman.
Lanjut kata Darman, namun apabila masyarakat memaksakan pulang ke kampung halaman di kabupaten Sumenep. Kami melakukan upaya penyekatan di titik titik perbatasan.
![]() |
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K. |
"Jadi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, kami akan karantina di RIDC Batuan, yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten Sumenep, dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dari kota-kota besar," ujarnya.
Dengan tegas AKBP Darman mengajak dan berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Sumenep yang ada di perantauan, agar mematuhi intruksi pemerintah pusat untuk tidak mudik.
"Mari sama-sama kita patuhi intruksi pemerintah pusat untuk tidak mudik. Dengan tidak mudik, sama saja kita membantu memutus matarantai penyebaran Covid-19, dan dengan tidak mudik kita juga menyelamatkan keluarga - keluarga kita terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Adapun tata tertib isolasi mandiri bagi orang terinfeksi tanpa gejala, di Rumah Isolasi Darurat Covid-19 Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, sebagai berikut.
1. Pasien wajib mematuhi protokol kesehatan dan keamanan di RIDC.
2. Kerusakan dan kehilangan barang pribadi, bukan menjadi tanggung jawab pengelola RIDC.
3. Wajib mematuhi jam makan sesuai standart operasional prosedur yang ditetapkan.
4. Pada saat jam makan, pasien wajib mengambil makanan secara mandiri yang telah disediakan di pit stop area dan untuk pelaksanaan makan di kamar masing-masing.
5. Pasien wajib membuang sampah atau limbah ke tempat plastik yang telah disediakan di masing-masing ruangan.
6. Pasien wajib mematuhi segala ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan.
(ONG)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND