Sosialisasi Program BKK Desa TA 2026, Dinas PUTR Gandeng Kejaksaan Negeri Sumenep


MEDIA MATA BIND SUMENEP- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menggandeng pihak kejaksaan negeri Sumenep, menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa tahun anggaran 2026 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep. 

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) tersebut berlangsung di aula kantor dinas PUTR Sumenep, diikuti perwakilan pemerintah desa serta unsur terkait dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Ir. Erie Susanto, M.Si., menyampaikan, pentingnya sosialisasi dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan program bantuan keuangan desa berjalan tepat sasaran, sehingga mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

"Sosialisasi ini penting agar seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus secara benar, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Erie Susanto dalam sambutannya.

Lanjut Erie Susanto menegaskan, melalui BKK desa, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana perdesaan yang berorientasi pada penguatan akses ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Foto : Ahmad Dice Novenra dan Nur Fajjriyah dari Kejaksaan Negeri Sumenep, pada saat Sosialisasi dan Rapat Koordinasi BKK Desa TA 2026 di Aula Dinas PUTR Kabupaten Sumenep. Kamis (5/3/2026).

"Dalam kegiatan ini, kami (Dinas PUTR) menggandeng pihak Kejaksaan guna memberikan penguatan aspek hukum agar pengelolaan dana bantuan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ahmad Dice Novenra, S.H.,M.H., dari Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan, bahwa bantuan keuangan desa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Program bantuan keuangan kepada desa ini sangat strategis dalam mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Lanjut Ahmad Dice Novenra menjelaskan, tahapan kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

“Yang paling utama adalah memastikan kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat desa dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajjriyah, menekankan pentingnya disiplin administrasi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

“Setiap penggunaan dana harus dicatat secara benar dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah. Ini penting untuk menjaga transparansi serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban menjadi bagian krusial dalam pengelolaan bantuan keuangan desa.

"Laporan pertanggungjawaban bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab hukum pemerintah desa kepada negara dan masyarakat,” tambah Nur Fajjriyah.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan akan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Dalam pelaksanaannya, program BKK desa mencakup sejumlah tahapan, mulai dari persiapan oleh Dinas PUTR, perencanaan oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan fisik oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa, hingga pengawasan internal oleh kepala desa serta monitoring eksternal oleh pemerintah daerah.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa dan menjadi bagian dari pendapatan APBDes Tahun 2026. Setelah dana diterima, pelaksanaan kegiatan fisik wajib dimulai paling lambat 15 hari oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Untuk pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD murni, penyelesaian kegiatan ditargetkan rampung maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak dana masuk ke rekening kas desa. Seluruh kegiatan juga diwajibkan menggunakan sistem swakelola serta mengutamakan penggunaan material dari desa setempat.

Pemerintah daerah juga menetapkan kewajiban bagi desa penerima bantuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 15 hari setelah kegiatan selesai. Sementara untuk anggaran perubahan, batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 10 Januari 2027.

"Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan secara menyeluruh sehingga program pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. 

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama