10 Pimpinan Organisasi Wartawan Sumenep Layangkan Ultimatum, Siaran Pers PT KEI Pemicu Konflik


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Disebabkan karena adanya siaran pers yang disampaikan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd (25/6) lalu, yang memicu ketidaknyaman di kalangan insan pers Sumenep, sehingga dapat berpotensi terjadi konflik di masyarakat,  maka sejumlah 10 orang pimpinan organisasi wartawan Sumenep, mewakili secara kolektif anggotanya, menyikapi siaran pers dari PT KEI tersebut.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk solidaritas, seluruh organisasi wartawan sepakat mengeluarkan pernyataan bersama dan akan menyampaikan somasi kepada pihak PT KEI jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka dalam waktu dekat. Rabu (2/7/2025)

Rokib, ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep, mewakili sikap kolektif anggotanya menyampaikan, adanya siaran pers yang dikeluarkan oleh PT KEI (Jakarta 25 Juni 2025) lalu, memantik ketidaknyaman di kalangan pelaku media atau insan pers khususnya di Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, siaran pers PT KEI tersebut dinilai mencederai etika komunikasi publik dan berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat terhadap peran media, khususnya media lokal Sumenep.

"Dalam siaran pers yang beredar luas yang dikirim oleh sejumlah pejabat internal KEI maupun pejabat SKK Migas kepada sejumlah media, PT KEI menuding sebagian media telah memprovokasi masyarakat serta menyebarkan fitnah terkait gelombang penolakan warga atas proses survei seismik atau eksplorasi minyak dan gas bumi (Migas) di Pulauan Kangean (West Kangean).

"Munculnya frasa yang terkesan menyudutkan, maka sebagai bentuk respons, sejumlah pimpinan organisasi wartawan di Sumenep menyampaikan pernyataan resmi dengan mengecam narasi dalam siaran pers PT KEI tersebut," ujarnya.

Adapun sejumlah 10 (sepuluh) organisasi wartawan Sumenep tersebut,  yakni.

1. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep.
3. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
4. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
5. Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS)
6. Ikatan Wartawan Online (IWO)
7. Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS)
8. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
9. Media Independen Online (MIO), dan
10. Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS).

Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, menyebut bahwa tudingan dalam siaran pers tersebut tidak berdasar dan cenderung merendahkan integritas jurnalis yang bekerja di lapangan.

"Pernyataan resmi PT KEI itu tidak hanya menyesatkan, tapi juga menambah keruh suasana. Kami jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi. Bukan menyebar fitnah, apalagi memprovokasi. Tuduhan itu tidak bisa diterima,” tegas Syamsul.

Lanjut Syamsul menegaskan, dalam konteks pemberitaan penolakan eksplorasi migas di Kangean, media telah menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat secara berimbang.

“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab. Bukan malah menyerang secara sepihak melalui rilis yang isinya justru tendensius,” imbuhnya.

Mantan aktivis PMII Surabaya ini menyebut pernyataan yang dikeluarkan KEI terkesan asal dan awur-awuran.

Menurutnya, perusahaan seharusnya lebih bijak dalam menyikapi dinamika yang berkembang, bukan malah menyudutkan media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

“Sangat disayangkan, perusahaan sebesar KEI malah mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar. Ini jelas melecehkan profesi wartawan. Kami meminta klarifikasi terbuka,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa wartawan memiliki kode etik yang ketat, dan setiap produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bila ada konten yang dinilai tidak tepat, kata dia, ada Dewan Pers dan mekanisme pengaduan, bukan melalui pernyataan yang justru memperkeruh keadaan.

Supanji, ketua JMSI Sumenep menilai, pernyataan PT KIE melalui siaran pers tersebut, mencerminkan arogansi komunikasi korporasi.

"Alih-alih meredakan situasi, mereka justru memperuncing dengan menyebut media sebagai provokator dan penyebar fitnah. Ini bentuk komunikasi yang buruk dari perusahaan yang seharusnya membangun dialog, bukan menyalahkan pihak lain," ujar Panji panggilannya.

Selanjutnya Panji mendesak agar PT KEI segera mencabut rilis yang dianggap mencemarkan nama baik media dan insan pers khususnya media di Kabupaten Sumenep.

"Kami minta rilis itu ditarik dan disampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Sumenep. Ini bukan soal media mana, tapi soal harga diri profesi," tegasnya.

Menurutnya, media lokal selama ini justru menjadi mitra strategis dalam membangun ruang dialog antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan. Namun jika peran media justru dipojokkan, maka solidaritas antar jurnalis akan semakin kuat.

"Media tidak bisa ditekan dengan narasi semacam itu. Justru ini menunjukkan bahwa perusahaan gagal memahami dinamika sosial di Kangean," tegasnya.

Sementara itu, Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab moral terhadap publik.

“Kami bekerja bukan untuk perusahaan atau penguasa, tapi untuk masyarakat. Jika ada pernyataan yang menyudutkan, kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan,” ujarnya.

Imam menilai pernyataan PT KEI dalam pers rilis (siaran pers) ke sejumlah wartawan di Sumenep sebagai bentuk kegagapan komunikasi publik, termasuk menjadi kegagalan SKK Migas. 

"Seharusnya mereka introspeksi, bukan menyalahkan media. Kami siap mengawal isu ini sampai tuntas,” tandasnya.

Sebagai bentuk solidaritas, seluruh organisasi wartawan tersebut sepakat mengeluarkan pernyataan bersama dan akan menyampaikan somasi kepada pihak PT KEI jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dalam waktu dekat.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم