![]() |
GAMBAR ILUTRASI |
MEDIA MATA BIND -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan
pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli
Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, yaitu PS
selaku Konsultan Penilai Properti.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus
jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan
tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak
aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan
selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah
pemeriksaan. (K.3.3.1)
RIYAN
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND