MEDIA MATA BIND -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10
(sepuluh) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),
diantaranya 2 (dua) orang pejabat PT. Asabri dan istri dari Tersangka IWS. (
10 saksi yang diperiksa antara lain:
1.
HE selaku Kepala Divisi Investasi PT.
Asabri;
2.
JHPM selaku Direktur Investasi PT.
Asabri;
3.
AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium
Capital;
4.
ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah
Sekuritas Indonesia;
5.
GR selaku Institutional Equity Sales
PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;
6.
RW selaku Amin Institutional Sales PT.
Trimegah Sekuritas Indonesia;
7.
DA selaku Direktur PT. Treasure Fund
Investama;
8.
AIP selaku Istri Tersangka IWS;
9.
APS selaku Komisaris PT. Bumi
Teknokultura Unggul, Tbk;
10. IAS selaku Direktur PT. Corfina Capital tahun 2016-2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi
pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan
tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak
aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan
selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah
pemeriksaan. (K.3.3)
(RIYAN)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND