MEDIA MATA BIND Jakarta, - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menyatakan sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci implementasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Antarkementerian dan Antarnonkementerian (PAK) penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Rindekraf, yang bertujuan menjadikan ekonomi kreatif sebagai gerakan nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk dua dekade mendatang.11/11/2025
“Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kementerian khusus ekonomi kreatif. Sesuai arahan Bapak Presiden, tugas kita bukan berjalan sendiri, melainkan menghancurkan ego sektoral dan membentuk task force lintas kementerian agar regulasi yang dihasilkan end-to-end, tidak lagi sepotong-sepotong. Jadi kita semua hadir di sini bukan untuk Kementerian Ekraf saja, tapi untuk merah putih,” ujar Wamen Ekraf dalam rapat di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Sebagai rencana induk yang memuat arah kebijakan ekonomi kreatif nasional, Rindekraf 2026–2045 berfungsi untuk menyinergikan langkah seluruh pemangku kepentingan. Menurut Wamen Ekraf, keselarasan kebijakan menjadi kunci agar pengembangan talenta, infrastruktur, dan investasi di sektor ekonomi kreatif dapat berjalan lebih efektif dan saling menguatkan.
“Dalam rapat ini, kita tidak hanya membicarakan rencana aksinya, tapi kebijakan tiap subsektor juga harus kita sisir dan selaraskan dengan kebijakan masing-masing kementerian, agar tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri. Dengan begitu, saat investor masuk, semua pihak sudah siap dan tidak ada kebijakan yang saling tumpang tindih. Tujuan kita adalah memastikan investasi di sektor ekonomi kreatif bisa tumbuh secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Wamen Ekraf.
Salah satu strategi penguatan ekonomi kreatif yang tertuang dalam Rindekraf 2026-2045 adalah terkait rencana pengembangan riset kolaboratif. Wamen Ekraf menyoroti pentingnya sinergi dengan Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif.
“Penyelarasan data dan riset menjadi langkah penting karena semua langkah pengembangan ekonomi kreatif harus dilakukan secara hati-hati dan kolaboratif, agar nilai tambah produk dan soft diplomacy Indonesia semakin kuat,” jelas Wamen Ekraf.
Rindekraf 2026–2045 juga dirancang untuk menjawab tantangan struktural dalam peningkatan daya saing SDM ekosistem ekonomi kreatif. Wamen Ekraf Irene menyoroti pentingnya penguatan keterampilan dasar di kalangan pelajar untuk menyiapkan SDM kreatif yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri.
“Banyak anak-anak kita yang kurang dibekali dengan keterampilan dasar seperti menjahit, membuat, atau mencipta sesuatu dengan tangan mereka sendiri. Karena itu, dalam Rindekraf ini kami berupaya agar kurikulum terkait ekonomi kreatif bisa lebih aplikatif, dengan guru berperan sebagai mentor yang mendorong siswa berkreasi dan mengembangkan potensi wirausaha sejak dini,” terang Wamen Ekraf.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi, turut menekankan bahwa Rindekraf memiliki makna dan tujuan penting yaitu sebagai dasar atau pedoman bagi pengembangan ekonomi kreatif ke depan selama 20 tahun. Selain itu, sudah banyak pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ekraf untuk penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah masing-masing. Dengan disusunnya Rindekraf ini, diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan kelembagaan ekraf di daerah.
Turut mendampingi Wakil Menteri, Direktur Kajian Manajemen Strategis Agus Syarip Hidayat, Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fahmy Akmal. Hadir pula Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM Trukan Sri Bakuheling, Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Setdukab Asri Ernawati, serta Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN.
Selain itu, hadir perwakilan dari 22 kementerian dan lembaga anggota PAK, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Otoritas Jasa Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Riyan

إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND