MEDIA MATA BIND BEKASI – Terkait adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) tertanggal 22Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada kasus Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini sebagai Terlapor dinilai Kuasa Hukum Terlapor, RM.Purwadi, SH sebagai hal biasa dalam penanganan sebuah kasus oleh penyidik kepolisian.
ketua ORGANDA di laporkan ke polres oleh Mario Arisatmojo atas dugaan peniuan, berawal dari hutang piutang Mario arisatmojo dengan ketua organda kota Bekasi AHMAT JUANI, terlapor meminjam uang kepada pihak pelapor yang sudah di sepakati, sebesar tiga puluh Lima Juta Tuju puluh Ribu Rupiah
Terlapor AHMAT JUANI sudah menyelsaikan pembayaran di buktikan dengan kwitansi Bermaterai dan dengan saksi –saksi dan pihak pelapor malah melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
hal ini kuasa Hukum Ahmat Juani ketua Organda kota Bekasi RM. Purwadi, SH. MH. Ngkat Bicara pihaknya sendiri belum menerima pemberitahuan apapun dari kepolisian maupun Kejaksaan. Tapi intinya, kata dia, kasus tersebut merupakan hutang piutang dan sudah dilunasi oleh Terlapor.
dan Proses di mulainya penyidikan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor pada tanggal 21 juani 2021.
Utang piyutang udah di bayar dan perjanjian pelapor kerja di kir keliling dan kotak obat jadi apa lagi tidak ada janji2 apapun dan saya sebagai warganegara minta ke adilan jangan di bawa ke ranah politik mengingin kan menjadi ketua organda " ujar AHMAD
Riyan
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND